DPRD Manado: Pemerintah Proaktif Selesaikan Raperda Permukiman Kumuh
Raperda itu usulan pemerintah dan sedang dalam pembahasan. Akan tetapi, kami mau supaya cepat selesai
Manado, (Antarasulut) - Wakil Ketua Badan Pembentuk Perda DPRD Kota Manado Stenly Tamo meminta pemerintah untuk proaktif menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Permukiman Kumuh di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Utara itu.
"Raperda itu usulan pemerintah dan sedang dalam pembahasan. Akan tetapi, kami mau supaya cepat selesai," kata Stenly Tamo di Manado, Sabtu.
Pembahasan sejak Januari lalu itu, kata Tamo, akan menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah kawasan dan permukiman kumuh di Manado.
"Berbagai bantuan dari pusat bisa dikucurkan ke Manado jika sudah memiliki perda sebagai dasar hukum untuk mengatur pengelolaan kawasan kumuh," katanya.
Jika dihitung dari luasan Kota Manado, kata dia, kawasan kumuh tersebut hanya sekitar 1 persen. Akan tetapi, yang namanya kawasan dan permukiman kumuh harus diatur bagaimanapun caranya.
Dalam pembahasan yang dilakukan bersama dengan pemerintah, kawasan kumuh di Manado mencapai 135 hektare dari luas wilayah kota seluas 15.760 hektare.
"Dari luasan tersebut, berada di kawasan Singkil dan Tuminting yang merupakan daerah aliran sungai karena banyaknya permukiman di tepian DAS," katanya.
Oleh sebab itu, dia meminta jajaran eksekutif lebih proaktif lagi sehingga pembahasannya selesai lebih cepat, bahkan kalau bisa sebelum triwulan pertama berakhir, raperda tersebut sudah menjadi perda.
Pembahasan tersebut, kata Tamo, melibatkan semua pemangku kepentingan, seperti Badan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kota Manado, akademisi, dan para kepala wilayah di kota itu, yakni camat dan lurah.
***2***
(T.KR-JHB/B/D007/D007) 25-02-2017 09:04:21