Logo Header Antaranews Manado

Bea Cukai Manado musnahkan 3,041 juta rokok ilegal

Jumat, 30 Desember 2016 18:43 WIB
Image Print
Kepala kantor Bea Cukai Manado, Abdul Rasyid (tengah) didampingi perwakilan sejumlah instansi memperlihatkan kemasan rokok tanpa cukai pada kegiatanpemusnahan barang hasil sitaan di Kantor Bea Cukai Manado, Sulawesi Utara, Kamis (29/12). ANTARA FOTO

Manado, 29/12 (Antara) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Manado, melakukan pemusnahan barang kena cukai hasil tembakau atau rokok ilegal sekitar 3,041 juta batang.

Kepala Bea Cukai Manado Abdul Rasyid dalam keterangan pers, di Manado, Kamis, mengatakan jutaan batang rokok yang dimusnahkan itu bernilai sekitar Rp2,623 miliar.

"Kerugian negara ditaksir sekitar Rp1,223 miliar," katanya.

Abdul Rasyid mengatakan barang yang dimusnahkan itu hasil kegiatan pengawasan akhir tahun 2015 hingga 2016.

Barang yang dimusnahkan itu telah mendapatkan persetujuan pemusnahan oleh Dirjen Kekayaan Negara.

Barang - barang dimusnahkan ini, berbahaya bagi kesehatan dan melanggar UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, sebagaimana telah diubah menjadi UU Cukai Nomor 39 tahun 2007.

Barang yang dimusnahkan terdiri 1,4 juta batang rokok yang tidak dilekati pita cukai, kemudian 1,1 juta batang rokok menggunakan pita cukai palsu, 800 ribu batang menggunakan pita cukai bekas.

Serta 333 ribu batang menggunakan pita cukai salah peruntukan dan 477 ribu batang yang menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis dan golongannya.

Pemusnahan ini merupakan salah satu usaha dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta industri dalam negeri yang mematuhi ketentuan pemerintah.

"Diharapkan dengan kegiatan pengawasan yang dilakukan DJBC, dapat menciptakan daya saing yang seimbang atau fair antarpelaku usaha dan sebagai wujud transparansi pengelolaan barang hasil penindakan," kata Rasyid.

Abdul Rasyid mengimbau agar masyarakat menghindari untuk membeli, mengkomsumsi maupun memproduksi barang kena cukai seperti rokok ataupun minuman mengandung etil alkohol ilegal.

Barang tersebut dinyatakan ilegal karena antara lain dibuat dengan tidak memakai izin produksi, tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, menggunakan pita cukai yang bukan haknya, menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis dan golongannya.

Banyak ditemukan barang kena cukai, rokok ilegal yang mengandung bahan membahayakan masyarakat, menggunakan tembakau sisa atau tembakau sampah dari pabrik besar, dan untuk menghemat biaya produksi bahkan ditambahkan bahan kimia berbahaya seperti "potash" untuk menggantikan cengkih yang dirasa mahal oleh produsennya.

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara membakar rokok tersebut dilakukan Kepala Kantor Bea Cukai Manado Abdul Rasyid bersama-sama sejumlah pejabat dari antara lain TNI, Polri, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan. ***2***

Riza Fahriza

(T.J009/B/R021/R021) 29-12-2016 18:27:17



Pewarta :
Editor: Jorie MR Darondo
COPYRIGHT © ANTARA 2026