
HIPMI Ajak Pengusaha Sulut Manfaatkan Tax Amnesty

Melisa mengatakan pihaknya mengimbau dan mengajak agar pengusaha manfaatkan kesempatan ini, karena tidak mungkin terulang kembali.
Manado, 5/8 (Antara) - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mengajak pengusaha di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) agar memanfaatkan amnesti pajak.
"Saya mengajak kepada pengusaha muda di Sulut agar memanfaatkan pengampunan pajak yang dikeluarkan oleh pemerintah, karena sangat menguntungkan," kata Ketua Hipmi Sulut Melisa Gerungan di Manado, Jumat.
Melisa mengatakan pihaknya mengimbau dan mengajak agar pengusaha manfaatkan kesempatan ini, karena tidak mungkin terulang kembali.
"Dalam tax amnesty ini, akan ada kemudahan yang diberikan oleh pemerintah jika kita melaporkan semua harta dengan benar," kata Melisa yang juga komisi Pemuda Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM).
Dia menjelaskan tax amnesty merupakan program pemerintah bagi pengusaha dan masyarakat secara keseluruhan, untuk membersihkan aset dari kelalaian membayar pajak.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Suluttenggo Malut Dionysius Lucas Hendrawan mengajak warga masyarakat baik yang memiliki NPWP maupun tidak agar memanfaatkan pengampunan pajak.
"Amnesti pajak bukan hanya untuk orang kaya, melainkan bagi seluruh warga masyarakat," ujarnya.
Dia berharap masyarakat juga termasuk di dalamnya pengusaha agar memanfaatkan kesempatan ini, dan pemerintah pasti akan membantu.
Dionysius menambahkan program amnesti pajak sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
DJP mengajak wajib pajak (WP) memanfaatkannya, sampai batas waktu penyampaian permohonannya hanya sampai 31 Maret 2017.
Setelah tanggal tersebut, harta yang baru terungkap akan dianggap sebagai penghasilan, dikenai pajak dan ditambah sanksi kenaikan berupa denda 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.
Sedangkan untuk tarif tebusan untuk repatriasi pada 1 Juli-30 September 2016 sebesar 2 persen, 1 Oktober-31 Desember 2016 sebesar 3 persen dan 1 Januari-31 Maret 2017 sebesar 5 persen.
Untuk deklarasi luar negeri pada periode 1 Juli-30 September 2015 sebesar 4 persen, 1 Oktober-31 Desember 2016 sebesar 6 persen dan 1 Januari-31 Maret 2017 sebesar 10 persen.
"Sedangkan untuk UMKM 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Maret 2017 sebesar 0,5 persen jika hartanya kurang dari Rp10 miliar. Sedangkan untuk nilai harta di atas Rp10 miliar sebesar 2 persen," katanya. ***3***
Nurul H
(T.KR-NCY/B/N005/N005) 05-08-2016 15:18:53
Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor:
Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2026
