Jakarta, 21/7 (Antara) - Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia, 20-21 Juli, memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 6,50 persen,dan bunga acuan penjualan surat berharga bersyarat yang bertenor 7 hari (7-Day Repo Rate) sebesar 5,25 persen, kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara di Jakarta, Kamis.
Berita Terkait
Sulut raih prestasi Rakorpusda TP2DD mantapkan akselerasi digitalisasi pemda
Sabtu, 13 Desember 2025 6:16 Wib
BI dan Pemprov Sulut luncurkan Kios TPID di Manado
Jumat, 12 Desember 2025 13:32 Wib
BI Sulut siapkan uang tunai Rp14,5 miliar untuk Natal dan Tahun Baru
Jumat, 5 Desember 2025 19:21 Wib
BI dan Pemuda Kristen Minahasa panen cabai merah jaga inflasi
Jumat, 5 Desember 2025 6:11 Wib
BI perkuat kolaborasi capai ekonomi inklusif di Sulut
Selasa, 2 Desember 2025 6:40 Wib
PTBI: Sinergitas tingkatkan ekonomi berdaya tahan
Senin, 1 Desember 2025 11:20 Wib
Pemkab Minahasa Tenggara luncurkan pembayaran retribusi daerah melalui QRIS
Jumat, 28 November 2025 6:21 Wib
Pemda-BI perkuat sinergi kendalian inflasi di Minahasa Tenggara
Kamis, 27 November 2025 11:09 Wib

