Logo Header Antaranews Manado

Kemenkum Sulut latih 197 paralegal jadi 'juru damai'

Sabtu, 14 Februari 2026 14:15 WIB
Image Print
Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara (Sulut) melatih sebanyak 297 paralegal pada tahun ini sebagai 'juru damai' bila terjadi tindak pidana ringan (tipiring) di desa/kelurahan. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara Hendrik Pagiling (tengah), Kepala Divisi Pelayanan Hukum Marsono (kiri), Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Apri Listiyanto (kanan). ANTARA/Karel A Polakitan

Manado (ANTARA) - Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara (Sulut) melatih sebanyak 297 paralegal pada tahun ini sebagai 'juru damai' bila terjadi tindak pidana ringan (tipiring) di desa/kelurahan.

"Pelatihan paralegal tersebut adalah hasil kerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota. Mereka mengirimkan beberapa peserta untuk dilatih," kata Kakanwil Kemenkum Sulut, Hendrik Pagiling di Manado, Jumat.

Dia mengatakan, dua ratusan lebih paralegal yang dilatih tersebut terdiri dari tokoh agama bahkan mungkin di antaranya ada tokoh pemuda, tokoh adat serta tokoh masyarakat.

Kakanwil Kemenkum menambahkan, paralegal atau 'juru damai' tersebut dilatih oleh pengacara yang terhimpun dalam 13 lembaga bantuan hukum yang bekerja sama.

Pos bantuan hukum (posbakum) yang dibangun di setiap desa dan kelurahan, kata Kakanwil Kemenkum, nantinya memberikan sejumlah manfaat bagi masyarakat.

Manfaat yang bisa dirasakan masyarakat adalah layanan mediasi, layanan informasi hukum, layanan rujukan advokat, serta layanan konsultasi hukum.

"Layanan yang bisa kita berikan di pos bantuan hukum yang sifatnya semua adalah tindak pidana ringan. Jadi yang masalah-masalah di warga yang bisa kita damaikan, kita bisa damaikan lewat paralegal yang sudah kita latih," kata Kakanwil menambahkan.

Kakanwil Kemenkum menambahkan, layanan pos bantuan hukum di desa dan kelurahan tersebut merupakan amanat Asta Cita bagaimana mendekatkan keadilan di tengah-tengah masyarakat.

"Negara hadir untuk melindungi masyarakat dari permasalahan-permasalahan hukum yang ada di masyarakat," ujarnya.



Pewarta :
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026