Manado (ANTARA) - Polda Sulawesi Utara (Sulut) menjaring 574 pelanggar lalu lintas di daerah setempat pada pelaksanaan Operasi Zebra Samrat 2025 terhitung sejak operasi itu digelar pada 17 hingga 19 November 2025..
“Dari 574 pelanggaran tersebut, sebanyak 364 mendapat teguran, 10 tilang manual dan 200 tilang melalui ETLE statis,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P Hasibuan di Manado, Jumat.
Pelanggar yang terjaring, untuk kendaraan roda dua masih didominasi dengan pelanggaran tidak menggunakan helm, berkendara di bawah umur dan berboncengan lebih dari satu orang.
Pelanggaran kendaraan roda empat masih didominasi oleh pelanggaran tidak menggunakan tali pengaman, pengendara di bawah umur dan menggunakan telepon genggam saat berkendara.
Dalam Operasi Zebra Samrat ini juga, kata dia, personel tetap mengedepankan edukasi dan pembinaan terkait dengan disiplin dan keselamatan dalam berlalu lintas.
“Selain penindakan terhadap pelanggar, sasaran operasi juga banyak dilakukan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat, seperti menyambangi komunitas roda dua dan roda empat, edukasi di sekolah-sekolah maupun imbauan melalui media,” ujarnya.
Ia berharap, dengan Operasi Zebra Samrat tersebut, masyarakat lebih meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas.
“Utamakan keselamatan dalam berlalu lintas, patuhi aturan berlalu lintas dan kurangi pelanggaran untuk mencegah terjadinya kecelakaan ,” kata dia.

