Manado, (Antarasulut) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado, Sulawesi Utara menjadwalkan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif pada akhir tahun 2015.
"Kedua Raperda yang dijawalkan pembahasannya tersebut yakni tentang kepala lingkungan dan air limbah," kata Wakil Ketua DPRD Manado, Richard Sualang, di Manado.
"Kedua Raperda yang dijawalkan pembahasannya tersebut yakni tentang kepala lingkungan dan air limbah," kata Wakil Ketua DPRD Manado, Richard Sualang, di Manado.
Sualang mengatakan, pembahasan kedua Raperda tersebut baru bisa dilakukan, karena naskah akademiknya baru selesai melewati proses lelang oleh tim penyusunnya.
Menurut Sualang, sesuai dengan kesepakatan badan musyawarah DPRD Manado, pembahasan awal Raperda pada tanggal 23 sampai 28 November 2015, dimana jadwalnya simultan dengan pembahasan KUA-PPAS induk RAPBD 2016.
Sualang mengatakan, pimpinan dewan mengharapkan badan legislasi DPRD Manado, segera menyurati pimpinan dewan untuk membahas usulan pembahasan tersebut sehingga bisa segera ditetapkan.
Dia mengatakan, pembahasan akan dilakukan bersama dengan satuan kerja perangkat daerah dan akan diupayakan selesai sebelum berakhir tahun 2015.
Mengenai isi kedua Raperda tersebut, Sualang mengatakan baru akan diketahui secara resmi setelah pembahasan dilakukan bersama antara DPRD dan SKPD.
"Kita lihat saja, nanti karena pembahasan baru akan dilakukan jadi bisa diketahui," katanya.
Sualang mengatakan, kemungkinan Raperda berisikan tentang lama masa jabatan kepala lingkungan, cara pemilihan apakah ditunjuk wali kota ataukah dipilih langsung masyarakat.***2***
(T.KR-JHB/B/G004/G004) 04-11-2015 20:29:01
Menurut Sualang, sesuai dengan kesepakatan badan musyawarah DPRD Manado, pembahasan awal Raperda pada tanggal 23 sampai 28 November 2015, dimana jadwalnya simultan dengan pembahasan KUA-PPAS induk RAPBD 2016.
Sualang mengatakan, pimpinan dewan mengharapkan badan legislasi DPRD Manado, segera menyurati pimpinan dewan untuk membahas usulan pembahasan tersebut sehingga bisa segera ditetapkan.
Dia mengatakan, pembahasan akan dilakukan bersama dengan satuan kerja perangkat daerah dan akan diupayakan selesai sebelum berakhir tahun 2015.
Mengenai isi kedua Raperda tersebut, Sualang mengatakan baru akan diketahui secara resmi setelah pembahasan dilakukan bersama antara DPRD dan SKPD.
"Kita lihat saja, nanti karena pembahasan baru akan dilakukan jadi bisa diketahui," katanya.
Sualang mengatakan, kemungkinan Raperda berisikan tentang lama masa jabatan kepala lingkungan, cara pemilihan apakah ditunjuk wali kota ataukah dipilih langsung masyarakat.***2***
(T.KR-JHB/B/G004/G004) 04-11-2015 20:29:01