Manado, (ANTARA Sulut) - Gubernur Sinyo H Sarundajang menyematkan tanda kehormatan satyalancana karya satya 30 tahun, 20 tahun da 10 tahun untuk empat pejabat eselon II dan II berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 17/TK/Tahun 2015.
Pejabat yang menerima tanda kehormatan tersebut yaitu Inspektur Praseno Hadi AK MM, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Drs Joi EB Oroh, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Ir Ronald T H. Sorongan MSi, serta Kepala Sub Bidang Diklat Kepemimpinan Bandiklat Mariance M E S Sambow S.STP.***adv***
Berita Terkait
Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo meninggal pada usia 96 tahun
Rabu, 24 April 2024 7:21 Wib
Pemkot Tomohon mulai seleksi Calon Paskribaka tahun 2024
Selasa, 23 April 2024 8:40 Wib
Syarat urus SIM di bawah 17 tahun, ada uji materi di MK
Sabtu, 20 April 2024 18:44 Wib
Tonny Wenas sebut sudah 57 tahun Freeport berkarya bangun negeri
Kamis, 11 April 2024 9:30 Wib
Wali Kota Caroll Senduk sampaikan program unggulan tahun 2024
Minggu, 31 Maret 2024 19:38 Wib
Polisi: Motif pengasuh aniaya balita 3 tahun karena rasa kesal
Sabtu, 30 Maret 2024 18:03 Wib
Eks bintang Brazil Robinho akan jalani hukuman penjara 9 tahun
Kamis, 21 Maret 2024 9:00 Wib
Rayakan 50 Tahun, Nestle MILO ajak warga Manado Road to MILO ACTIV
Minggu, 10 Maret 2024 22:30 Wib