Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengatakan proses penyusunan perubahan APBD tahun 2024 difokuskan pada program-program yang dapat mempercepat pemulihan ekonomi.
"Perubahan APBD juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan serta menyelesaikan program-program yang belum selesai di tahun anggaran sebelumnya," kata Gubernur Olly di Manado, Selasa.
Gubernur menyebutkan penyusunan APBD perubahan tahun didasarkan pada Permendagri Nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2024 yang di dalamnya terdapat prinsip-prinsip dalam penyusunan APBD.
Dari sisi kebijakan penganggaran, kata Gubernur, perlu dilakukan penyesuaian target silpa berdasarkan hasil audit BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Sulut tahun anggaran 2023.
Selain itu, adanya perubahan asumsi dari pendapatan dan pembiayaan yang mengalami penyesuaian dari target yang ditetapkan pada peraturan daerah tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2024.
Penyesuaian pada pos belanja dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan belanja gaji dan tunjangan ASN serta mengalokasikan belanja wajib untuk mencukupi sampai dengan akhir tahun anggaran.
"Belanja perlu disusun kembali dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah," ujarnya.
Gubernur menjelaskan terkait pelaksanaan program kegiatan perlu memperhatikan hal-hal pokok seperti sisa waktu pelaksanaan APBD, upaya-upaya percepatan peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan capaian target dalam prioritas pembangunan tahun 2024.
Selain itu, mengakomodasi beberapa kegiatan prioritas dalam rangka peningkatan infrastruktur dan sarana prasarana kesehatan dan kegiatan prioritas lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yang disesuaikan pada program perangkat daerah teknis terkait.
"Perubahan APBD adalah wujud komitmen kita untuk terus beradaptasi serta menyesuaikan program pembangunan dengan memperhatikan kebutuhan dan situasi masyarakat yang berkembang serta dinamika perekonomian yang terjadi baik di tingkat nasional maupun daerah," katanya.
Skema perubahan KUA-PPAS APBD 2024 yaitu, pos pendapatan daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp3,9 triliun bertambah sebesar Rp36 miliar sehingga menjadi sebesar Rp3,9 triliun.
Pos belanja daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp3,6 triliun bertambah sebesar Rp315,8 miliar sehingga menjadi Rp3,9 triliun.
Pos pembiayaan, penerimaan yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp35 miliar bertambah sebesar Rp218 miliar sehingga menjadi Rp253,1 miliar.
Pos pengeluaran yang sebelumnya dianggarkan Rp324.04 miliar berkurang sebesar Rp61,7 miliar,
sehingga menjadi menjadi Rp262,2 miliar.