Logo Header Antaranews Manado

Pemkab Minahasa Menganggarkan Bantuan Sertifikat Tanah Petani

Rabu, 15 April 2015 21:52 WIB
Image Print
Bupati Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara(Sulut), Jantje Wowiling Sajow mengatakan akan menganggarkan biaya sertifikat tanah pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan tahun 2015.

Minahasa, 15/4 (AntaraSulut) - Bupati Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara(Sulut), Jantje Wowiling Sajow mengatakan akan menganggarkan biaya sertifikat tanah pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan tahun 2015.

"Jika antusias petani dalam pengurusan sertifikat hak atas tanah cukup tinggi, maka tahun ini kami akan menganggarkan dalam APBD Perubahan 2015," kata Jantje, di Tondano, Rabu.

Jantje mengatakan akan melihat dulu, jika masyarakat banyak yang melakukan pengurusan sertifikat tanah tersebut maka kami akan menganggarkan dalam APBD, sehingga masyarakat terbantukan.

"Meskipun sudah dalam APBD Perubahan, tapi penerima akan diseleksi, dan hanya petani yang memang perlu dibantu karena tidak ada dana untuk mengurus sertifikat tersebut," jelasnya.

Dia berharap petani dapat memanfaatkan kesempatan untuk mengurus sertifikat tanah sehingga bisa diakui secara legal.

Tahun ini, katanya, akan ada 600 sertifikat tanah yang akan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Minahasa.

"Angka ini turun cukup signifikan dari tahun lalu sebanyak 2.000 sertifikat namun sayang tidak dimanfaatkan oleh masyarakat di Minahasa," jelasnya.

Hukum Tua Desa Ranowangko Dua Kecamatan Kombi, Reni Bulong mengatakan diakui memang masyarakat kurang berminat mengurus sertifikat tanah karena terhalang oleh dana.

"Masih banyak masyarakat dan petani di desa yang kesulitan dalam pendanaan, sehingga selalu menunda untuk mengurus sertifikat tanah tersebut," kata Reni.

Reni mengatakan jika tahun ini akan dianggarkan dalam APBD Perubahan tahun 2015, mungkin banyak yang akan ikut.

"Kami selaku aparat pemerintah di desa, akan meneruskan penyampaian ini kepada masyarakat sehingga legalitas tanah bisa dimiliki oleh warga," jelasnya.

Karena, katanya, dengan sertifikat tanah kita bisa mengajukan pembiayaan di bank sehingga bisa meningkatkan usaha.***3***

(T.KR-NCY/B/G004/G004) 15-04-2015 21:52:57



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026