Medan (ANTARA) -
Pihaknya memastikan tidak ada barang yang hilang, baik atas nama pribadi atau keluarga yang tinggal di rumah dinas Wali Kota Medan, Jalan Jenderal Sudirman Medan.
Kabar kehilangan di rumah dinas ini diketahui setelah pihaknya mengemas barang-barang, terutama memilah barang kepunyaan sendiri maupun Pemkot Medan.
"Rupanya ada barang pemkot tidak terlihat atau hilang. Untuk itu, saya serahkan ke pemerintah kota. Kalau dibilang ada barang pribadi Bobby Nasution atau barang pribadi wali kota yang hilang, saya nyatakan tidak ada," tegas dia.
Wali kota menyebutkan sudah sering barang milik Pemkot Medan hilang di rumah dinas Wali Kota Medan, dan barang tersebut merupakan aset pemerintah kota.
"Karena kalau barang punya pemerintah hilang harus ada dasarnya. Tidak bisa kita serta merta menghilang aset milik pemerintah," katanya.
Dia juga mengaku telah mengecek apa saja barang yang hilang, termasuk jumlah bahan pokok bertujuan untuk masyarakat Kota Medan.
"Contoh, kita sudah tetapkan 100 orang akan menerima bantuan. Tiba-tiba hilang 10 atau 20, kan jumlah penerimanya berkurang. Nah, ini diperlukan administrasi dan tidak bisa asal-asalan," ungkap Bobby.
Wali kota juga menyebutkan pelaku pencurian bahan pokok dan alat kebutuhan rumah tangga rumah dinas Wali Kota Medan kini sudah tidak ditahan lagi.
"Hari ini sudah tidak ditahan lagi karena kebutuhannya bukan untuk memenjarakan. Tapi laporan administrasi Pemkot Medan. Kalau tak ada laporan itu, bagaimana kami mencatatkan barang itu tidak ada," papar Bobby lagi.
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menangguhkan penahanan tiga tersangka diduga melakukan pencurian bahan pokok dan alat kebutuhan rumah tangga di rumah dinas Wali Kota Medan.
"Atas permohonan keluarga dan pelapor, tiga orang itu ditangguhkan penahannya," ujar Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba di Medan, Minggu (26/5).
Jama melanjutkan tiga tersangka itu yakni berinisial ES (42), ADD (44) dan AS yang masing-masing merupakan warga Kabupaten Deli Serdang.
"Penangkapan itu berdasarkan LP/1362/V/2024/SPKT Restabes Medan / Polda Sumatera Utara, tanggal 12 Mei 2024 atas nama pelapor Muhammad Sori Muda Pane, " ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wali Kota Medan bantah kehilangan uang miliaran di rumah dinasnya