Depok (ANTARA) - Pakar hukum bidang Hak atas Kekayaan Intelektual dan Telematika Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) Dr. Edmon Makarim, S.Kom., SH., LL.M., mengatakan merekam orang tanpa izin bisa melanggar hukum tentang berinformasi dan berkomunikasi jika tidak sesuai dengan konteksnya dan tidak didasari adanya suatu kepentingan hukum yang sah.
Edmon Makarim di Depok, Kamis menjelaskan merekam seseorang tanpa izin selain berpotensi melanggar etika, juga hukum yang tidak hanya diatur dalam Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tetapi juga dalam UU lainnya yang terkait dengan informasi dan komunikasi itu sendiri.
"UU ITE mengatur adanya perlindungan Hak atas Privasi terhadap keberadaan informasi dan komunikasi. Dalam konteks merekam suatu informasi, tentu harus dilihat apakah dalam konteks hubungan komunikasi privat ataukah publik," katanya.
Demikian pula halnya dengan pengungkapan serta penyebaran informasi tersebut, apakah menyangkut kepentingan privat ataukah kepentingan publik.
"Dalam pasal 21 UU HAM maupun dengan pasal 26 UU ITE tentu dapat menggugat pihak lain yang merugikan kepentingan privasinya sebagai suatu perbuatan melawan hukum,” ujar Edmon.
Lebih lanjut ia menyampaikan, dalam konteks komunikasi publik, pada dasarnya UU ITE melarang tindakan penyebaran konten ilegal, yakni informasi yang bersifat melawan hukum baik berdasarkan suatu UU ataupun berdasarkan kepatutan/kesusilaan dalam masyarakat.
Secara garis besar, sifat melawan hukum adalah suatu istilah generik dalam sistem hukum yang mencakup semua jenis perbuatan yang tidak legitimate interest yang berakibat merugikan orang lain atau perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan UU, kesusilaan, ataupun ketertiban umum.
Sementara itu, dalam sudut pandang hukum kebendaan, keberadaan suatu foto atau video wajah dan fisik seseorang juga merupakan suatu hal kebendaan yang melekat pada orang tersebut dan dilindungi dengan Hak atas Privasi dan juga Hak Cipta.
"Jika seseorang tidak menghendaki dirinya untuk difoto, maka hal ini merupakan hak orang tersebut. Apalagi, jika diambil tanpa persetujuannya, dan perekamannya merugikan privasi serta nama baiknya di tengah masyarakat," kata Dr. Edmon yang juga merupakan Dekan FHUI periode 2019-2023.
Ia menambahkan sesuatu keunikan yang melekat pada badan seseorang sesungguhnya adalah kebendaan imateril miliknya, itulah yang menjadi identitas dirinya (right to identity), tidak karena teknologi digital kemudian hal tersebut dikuasai oleh pihak lain (possesion) dan kemudian pihak tersebut seolah-olah mejadi pemiliknya (ownership).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar hukum UI: Merekam orang tanpa izin bisa melanggar hukum
Berita Terkait
![Dampak serangan siber, Imigrasi siapkan sistem](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/29/IMG-20240628-WA0086.jpg)
Dampak serangan siber, Imigrasi siapkan sistem "back up" data tercepat
Sabtu, 29 Juni 2024 9:46 Wib
![Pemerintah ingatkan pawai takbiran tidak melanggar hukum](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/16/Resize_20240616_201528_8540.jpg)
Pemerintah ingatkan pawai takbiran tidak melanggar hukum
Minggu, 16 Juni 2024 22:39 Wib
![PDIP gelar sekolah hukum bagi caleg terpilih 2024, Mahfud MD jadi pembicara utama](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/14/IMG-20240614-WA0007_1.jpg)
PDIP gelar sekolah hukum bagi caleg terpilih 2024, Mahfud MD jadi pembicara utama
Jumat, 14 Juni 2024 11:21 Wib
![Penasihat hukum hadirkan dosen Unsrat bersaksi di sidang pidana pemilu](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/11/IMG20240610153352.jpg)
Penasihat hukum hadirkan dosen Unsrat bersaksi di sidang pidana pemilu
Rabu, 12 Juni 2024 11:11 Wib
![Soal Liempepas, KPU tidak masuk ranah hukum](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/05/28/8bca4232-49d7-4321-90de-5ee91fb5df83.jpg)
Soal Liempepas, KPU tidak masuk ranah hukum
Selasa, 28 Mei 2024 17:17 Wib
![Kejati Sulut gelar penyuluhan hukum bagi kepala SMA di Minahasa Utara](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/05/24/IMG-20240524-WA0094_2.jpg)
Kejati Sulut gelar penyuluhan hukum bagi kepala SMA di Minahasa Utara
Sabtu, 25 Mei 2024 4:28 Wib
![Akademisi Unsrat sebut kedaluwarsa, Bawaslu hormati proses hukum Liempepas](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/05/25/IMG-20240525-WA0001.jpg)
Akademisi Unsrat sebut kedaluwarsa, Bawaslu hormati proses hukum Liempepas
Sabtu, 25 Mei 2024 1:49 Wib
![DPR sebut revisi UU Polri untuk samakan dengan penegak hukum lain](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/05/20/Screenshot_20240520_141625_1.jpg)
DPR sebut revisi UU Polri untuk samakan dengan penegak hukum lain
Selasa, 21 Mei 2024 7:04 Wib