Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam laman resmi MK, sidang tersebut akan dimulai pada Senin (29/4) untuk 79 perkara. Panel satu akan menyidangkan 25 perkara, panel dua akan menyidangkan 28 perkara, dan panel tiga akan menyidangkan 26 perkara.
"Jadi, nanti mekanismenya, perkara akan ditangani oleh panel-panel yang terdiri dari tiga Hakim Konstitusi. Pemohon mendapatkan kuota kursi sebanyak delapan," ujarnya menjelaskan.
Untuk lokasi, lanjutnya, persidangan akan digelar di dua ruang sidang di Gedung 1 MK dan satu ruang sidang Gedung 2 MK.
Pada Kamis, MK masih memroses pihak-pihak yang mengajukan diri menjadi Pihak Terkait. Hingga Rabu (24/4) malam, Fajar menyebut ada 240 antrean dari orang-orang yang mengajukan diri menjadi Pihak Terkait.
"Sebetulnya, kemarin, Rabu (24/4), itu tahapan penerimaan pengajuan pihak terkait hanya sampai jam 23.59 WIB, tapi karena membludak, kita geser layanannya dari pagi sampai siang ini. Yang penting mereka ambil nomor antrean dulu kemarin," tutur dia.
Dirinya meyakini penanganan perkara PHPU Pileg akan selesai dengan batas waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara PHPU anggota DPR, DPD, serta DPRD, yakni pada tanggal 7-10 Juni 2024.
“Sejauh ini sesuai dengan PMK, tahapan itu selesai pada 7-10 Juni. Artinya, mudah-mudahan pada 10 Juni semuanya sudah kelar. Boleh maju, tapi tidak boleh lambat dari itu karena waktunya 30 hari kerja sejak registrasi kemarin," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK telah siap sidangkan PHPU Pileg 2024