Washington (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS, Rabu (13/3), meloloskan rancangan undang-undang (RUU) bipartisan yang dapat melarang TikTok di seluruh negeri jika perusahaan induk aplikasi unggahan video yang sangat populer di China itu tidak menjual sahamnya.
Dukungan yang sangat besar bagi RUU tersebut menggambarkan kekhawatiran besar di Washington atas potensi ancaman besar yang ditimbulkan oleh China terhadap keamanan nasional Amerika Serikat.
RUU tersebut disahkan melalui pemungutan suara dengan hasil 352 berbanding 65. Dokumen itu didukung197 anggota Partai Republik dan 155 anggota Partai Demokrat.
Para anggota parlemen khawatir jika pemilik TikTok, ByteDance, akan menyerahkan menyerahkan informasi pribadi sekitar 170 juta pengguna aplikasi di Amerika Serikat kepada pemerintah China.
Kekhawatiran itu didasarkan atas pemberlakuan UU keamanan nasional negara Asia tersebut, yang mengharuskan perusahaan untuk bekerja sama dalam pengumpulan informasi intelijen.
Masih belum jelas apakah Senat, yang dikuasai oleh Partai Demokrat, akan mengajukan usulan tersebut untuk dibawa ke mekanisme pemungutan suara. Dan jika ya, apakah usulan itu akan disetujui atau tidak.
Jika diberlakukan, undang-undang tersebut akan melarang TikTok di Amerika Serikat kecuali perusahaan teknologi China itu melakukan divestasi dari platform media sosial tersebut dalam waktu sekitar enam bulan.
Sejumlah anggota Senat telah menyarankan agar mereka terlebih dulu melakukan peninjauan menyeluruh terhadap RUU tersebut, yang diberi nama UU Pelindungan Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing.
Presiden AS Joe Biden, seorang Demokrat, telah berjanji untuk menandatangani RUU tersebut jika kedua partai meloloskannya, meski kampanye pemilihannya kembali tahun 2024 bulan lalu bergabung dengan TikTok.
Tiktok telah menjadi salah satu platform media sosial paling populer di dunia, khususnya di kalangan generasi muda.
China bereaksi keras terhadap perkembangan tersebut, dengan mengatakan Amerika Serikat tidak punya bukti bahwa TikTok menimbulkan ancaman keamanan nasional. China menuduh Washington mengganggu operasi bisnis normal.
TikTok juga secara konsisten membantah kemungkinan memberikan data pengguna kepada Partai Komunis China.
Sumber: Kyodo-OANA
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tiktok kemungkinan akan dilarang di Amerika Serikat
Berita Terkait
Erick Thohir dan CEO TikTok bahas potensi ekonomi digital capai Rp4.500 Triliun
Sabtu, 27 Juli 2024 8:34 Wib
Menkop-UKM ingatkan platform TikTok segera patuhi aturan di Indonesia
Rabu, 20 Maret 2024 6:33 Wib
Mantan Menkeu AS kumpulkan investor untuk beli paksa aplikasi TikTok
Kamis, 14 Maret 2024 20:35 Wib
Vape miliki kandungan sama berbahaya dengan rokok
Kamis, 7 Maret 2024 10:00 Wib
Mahfud MD kampanye lewat live TikTok dan program "Tabrak, Prof!"
Kamis, 11 Januari 2024 7:14 Wib
Menkop: Indikasi TikTok belum penuhi Permendag 31 terkait e-commerce
Kamis, 21 Desember 2023 19:36 Wib
Penutupan TikTok Shop lindungi produk UMKM Indonesia
Senin, 9 Oktober 2023 6:56 Wib
Penutupan TikTok Shop sehatkan iklim usaha daring
Kamis, 5 Oktober 2023 6:30 Wib