Manado (ANTARA) - Dalam meningkatkan Pelayanan Publik berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara melakukan pencanangan dan penguatan P2HAM pada jajaran instansi tersebut, di Manado, Kamis.
Kegiatan dihadiri Karo Hukum Setda Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Flora Krisen dan diikuti secara virtual oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Kemenkumham RI Gusti Ayu Putu Suwardani.
Kepala Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut) Ronald Lumbuun mengimbau kepada seluruh unit pelaksana teknis (UPT) untuk mengoptimalkan pelaksanaan P2HAM.
Karena hal tersebut sejalan dengan program pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM) .
"Tahun ini, kami akan terus berupaya dan mendorong agar seluruh UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut bisa mendapatkan predikat P2HAM," katanya.
Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Kemenkumham RI Gusti Ayu Putu Suwardani memberikan apresiasi kepada jajaran Kemenkumham Sulut atas pelaksanaan kegiatan ini.
"Kami mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini, dimana Kemenkumham Sulut menjadi Kantor Wilayah kedua yang melaksanakan pencanangan P2HAM tahun ini," katanya.
Karo Hukum Setda Provinsi Sulut Flora Kristen mengatakan bahwa dalam mendorong P2HAM, Pemerintah Provinsi Sulut telah mengeluarkan kebijakan berupa Perda Provinsi Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
Serta Keputusan Gubernur Nomor 486 Tahun 2023 tentang Pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulawesi Utara.
Pada kegiatan itu Kepala Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun membacakan naskah pencanangan P2HAM dilanjutkan dengan penandatanganan surat pernyataan pencanangan P2HAM.
Penandatanganan itu dilakukan Kepala Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun, para kepala UPT jajaran Kemenkumham Sulut.
Pada kegiatan itu Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Gusti Ayu Putu Suwardani juga memberikan materi terkait proses tahapan dan tata cara, serta kriteria P2HAM yang tertera pada Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023.
Berita Terkait
OJK Mengajar tingkatkan inklusi keuangan kalangan mahasiswa Unsrat
Senin, 14 Oktober 2024 22:41 Wib
Pemprov Sulut perkuat sinergitas dengan sektor swasta di berbagai bidang
Senin, 14 Oktober 2024 22:35 Wib
Kemenag: Penyuluh Agama penggerak moral dan fasilitator gereja di Sulut
Senin, 14 Oktober 2024 20:18 Wib
Polda Sulut laksanakan apel gelar pasukan Operasi Zebra Samrat 2024
Senin, 14 Oktober 2024 11:27 Wib
Kemenag wujudkan wilayah bebas korupsi di Minahasa
Senin, 14 Oktober 2024 7:20 Wib
Kemenag-FKUB lakukan penguatan moderasi beragama di Minahasa
Senin, 14 Oktober 2024 7:13 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulut: Jadi WBP bukanlah akhir dari segalanya
Senin, 14 Oktober 2024 5:41 Wib
KPU Sulut evaluasi pelaksanaan debat publik pertama di Kotamobagu
Minggu, 13 Oktober 2024 6:13 Wib