Manado (ANTARA) - KPU Kota Manado, mencoret nama satu Caleg PSI dari daftar calon tetap (DCT) di dapil lima Tikala - Paal Dua, karena yang bersangkutan tidak memasukkan SK pensiun hingga 3 Desember 2023.
"Sampai tenggat waktu yang diberikan oleh regulasi KPU, SK pensiun yang menjadi syarat mutlak, tidak dimasukkan oleh yang bersangkutan," kata Ketua KPU Manado, Ferley Kaparang, didampingi komisioner Patricia Kuhu dan Ramli Pateda, di Manado, Kamis.
Kaparang mengatakan, mengacu pada regulasi yang menjadi pegangan KPU, semua calon yang sudah masuk dalam DCT dan masih berstatus sebagai PNS wajib memasukkan SK pensiun, paling lambat sebulan setelah penetapan.
"Tetapi sampai tanggal 3 Desember pukul 23.59 Wita yang bersangkutan, tidak membawa SK pensiun, namun hanya dokumen yang tidak diminta. Hanya membawa surat persetujuan pensiun dan bukan itu yang diminta KPU," kata Kaparang.
Dia mengatakan, KPU akhirnya menggelar pleno dan memutuskan mencoret yang bersangkutan dari DCT dapil Tikala - Paal Dua. Kemudian menerbitkan SK untuk membarui DCT di dapil lima Kota Manado itu.
Mengenai tanggapan calon yang dicoret maupun partai pengusung-nya, kata Kaparang, disilakan menempuh langkah sesuai dengan regulasi yang ada.
"Kami menyilakan yang bersangkutan untuk menempuh langkah dengan mengadukan hal itu ke Bawaslu. Karena KPU tetap berpegang pada regulasi yang sudah ditetapkan," kata Kaparang.
Dia menambahkan jika sampai batas waktu yang diberikan, baik calon yang bersangkutan maupun PSI tidak mengambil langkah untuk mempertahankan haknya, maka artinya di dapil lima, mereka hanya ada enam calon, bukan tujuh seperti yang seharusnya.
Kaparang pun menegaskan, yang bersangkutan tidak bisa diganti karena tahapan DCT sudah lewat, dan tidak akan mundur atau menunggunya.
Berita Terkait
KPU dukung revisi UU Pemilu demi perbaikan
Jumat, 26 April 2024 19:27 Wib
Pelantikan Prabowo-Gibran tetap jalan meski PDIP menggugat ke PTUN
Jumat, 26 April 2024 5:38 Wib
Usai ditetapkan KPU, Prabowo: Terima kasih, pers!
Rabu, 24 April 2024 17:35 Wib
Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres terpilih sesuai Keputusan KPU 504/2024
Rabu, 24 April 2024 13:31 Wib
KPU sebut tak ada lagi lembaga pengadilan bisa batalkan Prabowo-Gibran usai putusan MK
Rabu, 24 April 2024 2:57 Wib
KPU akan segera tetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wapres terpilih
Selasa, 23 April 2024 19:20 Wib
KPU Manado buka pendaftaran PPK 11 kecamatan
Selasa, 23 April 2024 17:04 Wib
KPU: Dalil para pemohon di sidang sengketa Pilpres tidak terbukti
Selasa, 16 April 2024 18:38 Wib