
Pemerintah Harus Adil Terhadap Industri Miras Tradisional

Pengamat Ekonomi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado Dr Joubert Maramis berharap pemerintah harus adil terhadap industri minuman keras (miras) tradisional yang cukup banyak di Indonesia termasuk Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Manado, 3/2 (AntaraSulut) - Pengamat Ekonomi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado Dr Joubert Maramis berharap pemerintah harus adil terhadap industri minuman keras (miras) tradisional yang cukup banyak di Indonesia termasuk Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Larangan minimarket untuk menjual minuman beralkohol yang dikeluarkan pemerintah harus memperhatikan sisi pemasaran minuman keras tradisional," kata Joubert, di Manado, Selasa.
Joubert mengatakan pemerintah juga harus adil terhadap minuman keras tradisional yang dipasarkan secara lokal justru kadar alkoholnya sangat tinggi.
Jadi, katanya, pemerintah harus memberikan keadilan kepada industri miras tradisional agar dapat memasarkan produksi mereka.
"Di sejumlah daerah di Sulut, sebagian petani memproduksi miras untuk dijual dalam rangka memenuhi kebutuhan pendidikan anak dan kehidupan sehari-hari," jelasnya.
Kemudian harus ada sanksi yang lebih keras atas tindakan kriminal yang disebabkan karena mabuk akibat minuman keras.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengeluarkan aturan No.06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No.20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Permendag ini menegaskan larangan bagi minimarket untuk menjual minuman beralkohol mulai 16 April 2015.
Permendag No.06/M-DAG/PER/1/2015 tersebut pada intinya memiliki dua perubahan.
Minimarket dan toko pengecer yang sebelumnya boleh menjual minuman beralkohol, sekarang tidak boleh. Yang boleh menjual hanya supermarket, hypermarket, hotel dan juga restoran. Sementara inti kedua adalah pelaku usaha diberikan tenggang waktu tiga bulan untuk penerapannya.
Kepala Bidang Statistik Produksi, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulut, Sirly C Worotikan mengatakan industri minuman keras di Sulut yakni sekitar 90 persen.
Sirly mengatakan industri minuman keras paling banyak diproduksi di Kabupaten Minahasa dan Minahasa Selatan.***3***
Pewarta : Oleh Nancy Lynda Tigauw
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
