Sitaro (ANTARA) - Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Evangelian Sasingen menyerahkan Surat Keputusan (SK) untuk 16 Staf Khusus Bupati di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan itu.
Dalam surat keputusan dijelaskan ke-16 Staf Khusus Bupati tahun 2023 mempunyai tugas yakni membantu perencanaan, pengembangan, pengendalian, percepatan, monitoring dan evaluasi penyelesaian program/kegiatan dan isu strategis sesuai bidang tugasnya.
Selain itu memberikan saran, pertimbangan, kajian dan rekomendasi kepada bupati guna percepatan pembangunan sesuai bidang tugasnya. Kemudian melaksanakan tugas lain yang diberikan bupati sesuai bidang tugasnya.
Adapun 16 Staf Khusus Bupati yang menerima SK diantaranya :
1. Bidang Infrastruktur : Herry Bogar
2. Bidang Penataan Ruang : Max Lombo
3. Bidang Hukum : Replein Areros
4. Bidang Hak Asasi Manusia : Laurents Karel
5. Bidang Tata Kelola Pemerintahan : Mordekhai Stirman
6. Bidang Politik : Yvone Gunena
7. Bidang Pendidikan : Wilman Pangulimang
8. Bidang Olahraga : Djoni Mansoara
9. Bidang Pengawasan dan Pengelolaan Keuangan : Rusmin Salindeho
10.Bidang Inovasi dan Daya Saing Daerah : Silvia Dawid
11.Bidang Perencanaan dan Pembangunan Daerah : Max Tantu
12.Bidang Kesehatan dan Sosial : Welmin B Salindeho
13.Bidang Pertanian : Jouce O Mangolo
14.Bidang Perikanan : Coster Ganap
15.Bidang Pengembangan Pariwisata : Josep Kawoka
16.Bidang Pengembangan Budaya : Lusye Kudato
Dalam penyerahan surat keputusan Nomor 83 Tahun 2023 tentang pengangkatan Staf Khusus Bupati Tahun 2023 oleh bupati, tiga orang diantaranya tidak hadir yakni Staf Khusus Bidang Inovasi dan Daya Saing Daerah Silvia Dawid, Staf Khusus Bidang Kesehatan dan Sosial, Welmin B Salindeho dan Staf Khusus Bidang Pertanian, Jouce Mangolo.
Dalam sambutannya bupati mengatakan, pengangkatan staf khusus sesuai dengan ketentuan UU Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2014 yaitu tentang pemerintahan daerah.
"Pemerintah daerah sebagai lembaga yang diberikan hak dan wewenang serta kewajiban di daerah untuk mengatur dan mengurusi urusan pemerintahannya. Oleh sebab itu, para gubernur dan bupati berhak mengangkat staf khusus untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan dan pencapaian visi misi daerah," jelas bupati.
Semua SK sudah ada di tangan bapak ibu staf khusus, dan saya yakin dan percaya, jika diangkat sebagai staf khusus berarti memang benar-benar dipercaya akan kemampuannya.
"Diharapkan bagi staf khusus dapat membantu pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Terutama pelayanan terhadap masyarakat, selamat bertugas dan selamat bergabung," ujarnya.
Kegiatan yang dilaksanakan di Medcen Pemkab Sitaro ini dihadiri Wakil Bupati John Palandung, pimpinan OPD dan para Staf Khusus Bupati.(*)
Berita Terkait
19 narapidana Lapas Kelas IIB Tahuna terima remisi khusus Idul Fitri 1445 H
Kamis, 11 April 2024 13:47 Wib
87 narapidana Lapas Tondano dapat remisi khusus Idul Fitri 1445 H
Rabu, 10 April 2024 21:30 Wib
Kopasgat TNI AU dan pasukan khusus AS gelar latihan bersama
Minggu, 31 Maret 2024 19:47 Wib
Sulawesi Utara miliki rumah sakit khusus infeksi
Jumat, 22 Maret 2024 4:19 Wib
KPU Manado selesaikan sebagian besar kejadian khusus
Kamis, 7 Maret 2024 16:13 Wib
Presiden Jokowi: ASEAN dan Australia harus perkuat kemitraan
Rabu, 6 Maret 2024 13:29 Wib
PDIP jalin komunikasi dengan Paslon "AMIN" untuk bentuk tim khusus
Kamis, 15 Februari 2024 5:31 Wib
Kemenkumham Sulut-KPU-Bawaslu tinjau kesiapan lokasi TPS khusus lapas dan rutan
Rabu, 17 Januari 2024 23:37 Wib