Manado (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manado, Sulawesi Utara, mengungkap kasus fidusia atas dugaan penggelapan dan pengalihan objek jaminan berupa sebuah sepeda motor.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Senin, mengatakan kasus ini terungkap berawal saat kedua pelaku yaitu HT (30) dan ZY (22) datang melapor ke Kantor Polresta Manado, pada Jumat (24/2).
"Kedua warga Kelurahan Bailang ini datang ke Polresta Manado untuk melaporkan sepeda motor Honda Beat milik ZY telah ditarik oleh pihak perusahaan finance melalui debt collector," katanya.
Namun saat dilakukan interogasi awal terhadap keduanya, kata Abast, penyidik Satreskrim Polresta Manado mendapatkan kejanggalan dari cerita ZY.
"Merasa ada keanehan dengan cerita ZY, polisi langsung menghubungi pihak finance, dan ternyata diperoleh informasi bahwa tidak ada penarikan sepeda motor yang dimaksud," kata Abast.
Akhirnya ZY pun mengakui jika sepeda motor tersebut tidak ditarik oleh perusahaan pembiayaan itu, melainkan telah ia jual ke seseorang melalui media sosial dengan harga Rp3,5 juta.
"Rupanya antara HT dan ZY telah membuat skenario palsu di hadapan polisi terkait keberadaan sepeda motor tersebut," ujarnya.
Ia menjelaskan awalnya sepeda motor milik HT yang ia peroleh melalui pembiayaan finance sejak April 2022, namun seiring waktu, barang tersebut dijual ke ZY senilai satu juta rupiah dengan maksud agar ZY melanjutkan pembayaran angsuran kendaraan itu.
"Namun ternyata, ZY menjualnya kembali kepada orang lain. Mereka berdua pun menyusun cerita baru seolah-olah sepeda motor tersebut sudah ditarik oleh debt collector, tapi akhirnya kasus ini bisa terbongkar," ujarnya.
Setelah mendapatkan penjelasan dan pengakuannya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Manado langsung mengamankan kedua pelaku tersebut, dan kedua pelaku itu dapat dikenakan Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
Penutupan Bandara Samrat Manado diperpanjang hingga Sore hari ini
Kamis, 2 Mei 2024 17:25 Wib
PLN tingkatkan koordinasi tanggap darurat erupsi Gunung Ruang di Sitaro
Kamis, 2 Mei 2024 17:25 Wib
PKB dan Panji Yosua GMIM El Elyon panen jagung dukung Program "Marijo Bakobong"
Kamis, 2 Mei 2024 10:48 Wib
PLN Suluttenggo gerak cepat normalkan sistem kelistrikan di Tagulandang
Kamis, 2 Mei 2024 5:32 Wib
Pemkot Bitung peringati Hari Buruh wujudkan pekerja layak sektor perikanan
Kamis, 2 Mei 2024 5:31 Wib
GM Bandara: Ribuan penumpang pesawat terdampak erupsi Gunung Ruang
Rabu, 1 Mei 2024 19:02 Wib
AP I bersihkan abu vulkanik Gunung Ruang di Bandara Samrat Manado
Rabu, 1 Mei 2024 14:49 Wib
Bandara Samrat Manado sebut penutupan operasional diperpanjang hingga Kamis siang
Rabu, 1 Mei 2024 14:48 Wib