Manado, 2/7 (AntaraSulut) - Sekertaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara (Sulut) Siswa R Mokodongan menegaskan, permasalahan batas daerah harus secara jelas dituntaskan, semua pihak terkait harus bersatu padu memberikan perhatian penuh atas segala substansi masalah tersebut.
Pegasan itu dikatakan (Sekprov) Siswa R Mokodongan ketika membuka Rapat Koordinasi dan Fasilitasi Percepatan Penyelesaian perselisihan Batas Antar Provinsi, Kabupaten/Kota se Sulut diikuti sejumlah Asisten Pemerintahan, Kepala Bagian Pemerintahan dan camat-camat terkait permasalahan batas daerah di Manado, Rabu.
Menurut Mokodongan, sesuai undang-undang, Gubernur sebagai wakil pemerintah di provinsi memiliki tugas koordinasi dalam penyelenggaraan pemeritahan, antara lain dalam hal penyelesaian batas daerah.
Mokodongan mengharapkan melalui rapat yang difasilitasi Biro Pemerintahan dan Humas Setda Provinsi Sulut, bisa memberikan masukan dan informasi secara rinci terhadap berbagai permasalahan batas daerah secara real sehingga menghasilkan solusi dan titik terang dalam penyelesaian masalah yang sampai saat ini masih sulit diatasi.
Sementara itu Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulut DR Noudy R P Tendean, Sip,Msi melaporkan Rakor tersebut bertujuan untuk menyatukan persepsi bersama antar pimpinan kabupaten/kota mengenai masalah batas daerah.
Dari 18 permasalahan batas daerah, baru dua daerah sudah mencapai posisi proses Permendagri, sedangkan lainnya masih dalam tahap finalisasi, kata Tendean.
Sekprov Sulut: permasalahan batas daerah harus tuntas
Sekertaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara (Sulut) Siswa R Mokodongan menegaskan, permasalahan batas daerah harus secara jelas dituntaskan, semua pihak terkait harus bersatu padu memberikan perhatian penuh atas segala substansi masalah tersebut.