Manado (ANTARA) - Pemerintah bersama Hukum Tua mengawasi penyaluran bantuan sosial (bansos) BLT-BBM dan BPNT, di Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Saya mengingatkan kepada para Hukum Tua agar sama-sama kita mengawasi penyaluran bansos ini," kata Kadis Sosial Pemkab Minahasa Utara Selvie Lendombela, di Ratahan, Sulut, Rabu.
Selvie mengatakan karena para Hukum Tua sendirilah yang lebih mengetahui data dari para penerima bantuan.
Juga, katanya dengan pihak PT Pos Indonesia sebagai penyalur bantuan BLT-BBM dan BPNT, bekerja bersama dalam mengawasi penyaluran bansos agar tepat sasaran.
Selvi Lendombela menjelaskan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib vaksin karena sesuai surat edaran dari Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kabupaten Mitra nomor 010/Satgas-Covid-19/2022 tentang penegakan Protokol Kesehatan COVID-19 di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Pada poin yang keenam sudah jelas di tulis bahwa, semua masyarakat yang menerima bantuan wajib harus di vaksin.
Juga, katanya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 pasal 13 A menyebutkan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan, wajib mengikuti vaksinasi COVID-19.
Hal tersebut sudah sangat jelas, katanya, bagi para penerima bantuan jika tidak di vaksin akan dikenakan sanksi. Adapun sanksi dikenakan yaitu, penundaan atau pemberhentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
Ia menegaskan aturan ini bukanlah aturan baru, tetapi sudah dari tahun lalu pasca pandemi COVID-19 sudah diatur dalam peraturan presiden bagi penerima bantuan sosial dari pemerintah harus sudah divaksin COVID-19.
Bagi wajib vaksin booster, menyesuaikan dengan jangka waktu wajib dosis 1, dosis 2 ke dosis booster.
Untuk itu, Lendombela berharap hal ini bisa dipahami oleh masyarakat, karena aturan ini semata-mata untuk melindungi diri sendiri, maupun melindungi keluarga dari COVID-19.
Sementara itu, yang dimaksud dengan Hukum Tua adalah sebutan untuk seseorang yang mengepalai pemerintahan di desa-desa yang ada di Minahasa di bawah Bupati dan Camat yang memimpin wilayah Kabupaten dan Kecamatan.