Endra Zulpan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol di Jakarta, Selasa, mengatakan aktor Krisna Mukti membuat laporan terkait pencemaran nama baik.
Laporan tersebut telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (6/6) malam dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2758/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"(Pasal yang dilaporkan) pencemaran nama baik atau fitnah," kata Endra.
Zulpan menambahkan dalam laporan itu Krisna Mukti merasa difitnah oleh terlapor Yeni Khaidir yang disebut sebagai pengelola arisan tersebut.
Dengan hal tersebut, Krisna Mukti melaporkan Yeni Khaidir atas dugaan pelanggaran dalam Pasal 310 dan atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Pasal 130 KUHP Pencemaran Nama Baik :
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
"Korban mengetahui terlapor melaporkan korban dengan tuduhan melakukan penipuan dan menggelapkan dana arisan yang diikuti korban dan terlapor sebagai bandar arisan tersebut," ungkap Zulpan.
Sebelumnya Krisna Mukti dan sejumlah nama lainnya dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan dengan kerugian ratusan juta rupiah oleh pelapor Yeni Khaidir, pada Jumat (3/6).
Laporan terlapor Yeni Khaidir itu telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/270/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Krisna Mukti dkk dilaporkan atas tuduhan pasal penipuan dan penggelapan uang pasal 378 dan/atau pasal 372 KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Krisna Mukti buat laporan balik usai dituding sebagai penipu