
PNS Dinas Tata Kota kena TGR

"TGR tersebut kami lakukan, sebagai tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Utara, karena PNS menerima uang makan minum dan lembur," kata Beny
Manado, (ANTARA Sulut) - Dinas Tata Kota (Distakot) Manado, mengenakan Tagihan Ganti Rugi (TGR) kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya.
"TGR tersebut kami lakukan, sebagai tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Utara, karena PNS menerima uang makan minum dan lembur," kata Kepala Distakot Manado, Benny Mailangkay, di Manado, Minggu.
Benny mengatakan, uang lembur tersebut diterima para PNS pada tahun 2011-2012, saat melakukan tugas luar atau kerja sampai lewat waktu kerja, namun hal tersebut menjadi temuan oleh inspektorat dan BPK sehingga harus dikembalikan kepada negara.
Ia mengatakan, karena hal tersebut, dianggap sebagai mtemuan yang merugikan negara, maka seluruh PNS yang berjumlah 55 orang, mulai dari Sekretaris Dinas sampai PNS golongan terendah dikenakan TGR antara Rp1-2 juta perorang.
"Masing-masing diberi kesempatan menyelesaikan tagihan sampai akhir tahun ini, sebagai bukti dan itikad baik untuk mencegah korupsi," katanya.
Ia mengakui sejak hal tersebut, disampaikan oleh BPK melalui Inspektorat, maka seluruh PNS langsung menyatakan kesediaanya untuk mengembalikan, bahkan dalam rentang waktu sebulan ini, sudah ada yang melakukannya.
Ia mengatakan, untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Dinas Tata Kota Manado, maka pihaknya sudah mengingatkan seluruh pegawai agar tidak menerima uang diluar ketentuan, agar tak sampai kena masalah.
Benny mengatakan, para PNS yang kena TGR tersebut saat melakukan tugas luar, turun lapangan memeriksa lampu-lampu jalan, taman-taman kota, hingga mengukur dan memeriksa lokasi pembuatan bangunan untuk IMB.
"Mereka menerima uang makan minum dan lembur, sehingga dianggap sebagai kesalahan dan harus dikembalikan kepada negara," kata Benny.***2***M.Fachry Said 11-8-2013 21.54
(T.KR-JHB/B/M031/M031) 11-08-2013 20:52:20
Pewarta : Oleh: Joyce Bukarakombang
Editor:
Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2026
