Manado (ANTARA) - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga; IDX: BNGA) yang berlangsung hari ini, menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian CIMB Niaga tahun buku 2021, serta menerima baik laporan pengurusan Direksi dan tugas pengawasan Dewan Komisaris termasuk Dewan Pengawas Syariah CIMB Niaga tahun buku 2021.
Para pemegang saham juga menyetujui penggunaan laba bersih CIMB Niaga untuk dibagikan sebagai dividen tunai setinggi-tingginya 60% atau sebesar-besarnya Rp2.345.685.784.827 (gross) dari laba bersih CIMB Niaga (bank only) tahun buku 2021 yaitu Rp3.909.476.308.045. Dividen tunai tersebut akan dibayarkan pada 28 April 2022. Sisa laba bersih tahun buku 2021 setelah dikurangi pembagian dividen tunai, dibukukan sebagai laba ditahan untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan.
Presiden Direktur CIMB Niaga Lani Darmawan mengatakan, “Kami berhasil mencatatkan kinerja yang sangat baik pada 2021, meskipun masih berada dalam kondisi yang menantang akibat pandemi COVID-19. Berbagai indikator utama kinerja Perseroan di antaranya pertumbuhan laba dan tingkat pengembalian ekuitas (ROE) terus meningkat, bahkan telah melebihi pencapaian kinerja sebelum pandemi. Manajemen akan terus meningkatkan kinerja keuangan Perseroan di tahun 2022 sesuai sasaran yang telah ditetapkan. Kami akan konsisten mengimplementasikan 5 Pilar Strategi sebagai landasan strategi bisnis jangka menengah dan panjang Perseroan, sehingga dapat mencapai aspirasi menjadi Bank Pilihan bagi Nasabah di Segmen Bisnis dan Konsumer di Indonesia,” kata Lani di Jakarta, Jumat (8/4/2022).
RUPST juga menyetujui penunjukan Irhoan Tanudiredja dan Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota PricewaterhouseCoopers Global Network di Indonesia) masing-masing sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan audit Laporan Keuangan CIMB Niaga untuk tahun buku 2022.
Mengangkat kembali 2 direktur dan mengangkat 1 direktur baru
Dari sisi susunan pengurus, RUPST menyetujui pengangkatan kembali Lee Kai Kwong dan John Simon, masing-masing sebagai Direktur CIMB Niaga. Masa jabatan keduanya efektif terhitung sejak ditutupnya RUPST sampai dengan penutupan RUPST yang ketiga setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 105 UU PT.
Di samping itu, para pemegang saham sepakat untuk mengangkat Noviady Wahyudi sebagai Direktur CIMB Niaga dengan masa jabatan efektif terhitung sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS yang mengangkatnya dan setelah mendapat persetujuan dari OJK (“Tanggal Efektif”) sampai dengan penutupan RUPST yang ketiga setelah Tanggal Efektif dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 105 UU PT. Seperti diketahui, Noviady Wahyudi telah berpengalaman di industri perbankan dengan jabatan terakhir sebagai Chief of Consumer Banking CIMB Niaga.
Dengan demikian, susunan Direksi CIMB Niaga adalah sebagai berikut:
Direksi
Lani Darmawan : Presiden Direktur
Lee Kai Kwong : Direktur
John Simon : Direktur
Fransiska Oei : Direktur merangkap Direktur Kepatuhan
Pandji P. Djajanegara : Direktur
Tjioe Mei Tjuen : Direktur
Henky Sulistyo : Direktur
Joni Raini : Direktur
Rusly Johannes : Direktur*
Noviady Wahyudi : Direktur**
Adapun susunan Dewan Komisaris CIMB Niaga tidak mengalami perubahan, sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Didi Syafruddin Yahya : Presiden Komisaris
Glenn Muhammad Surya Yusuf : Wakil Presiden Komisaris (Independen)
Jeffrey Kairupan : Komisaris Independen
Sri Widowati : Komisaris Independen
Dato’ Abdul Rahman Ahmad : Komisaris
Vera Handajani : Komisaris
*) Diangkat dalam RUPS Luar Biasa tanggal 17 Desember 2021 dan efektif setelah mendapat persetujuan OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam persetujuan OJK dimaksud.
**) Efektif terhitung sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS yang mengangkatnya dan setelah mendapat persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam surat persetujuan dari OJK tersebut.
Keputusan lain yang dihasilkan dalam RUPST yaitu penetapan besarnya gaji atau honorarium, dan tunjangan lain bagi Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah, serta gaji, tunjangan dan tantiem/bonus bagi Direksi CIMB Niaga. Selanjutnya, RUPS menyetujui perubahan Anggaran Dasar CIMB Niaga dan memberikan kewenangan kepada Direksi CIMB Niaga untuk menyusun serta menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan.
Selain itu, RUPST menyetujui pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) CIMB Niaga yang telah disusun dan disampaikan kepada OJK pada 26 November 2021 dan perbaikan Recovery Plan yang telah disampaikan Perseroan kepada OJK pada 25 Februari 2022. Hal ini sesuai Pasal 31 POJK No.14/POJK.03/2017 tentang Rencana Aksi bagi Bank Sistemik. Adapun Rencana Aksi tersebut antara lain memuat perubahan trigger level dalam rangka kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku saat ini.
RUPST juga melaporkan Realisasi Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) tahun 2021 dan RAKB 2022. RAKB disusun CIMB Niaga dengan memperhatikan prinsip investasi bertanggung jawab, strategi dan praktik bisnis berkelanjutan, pengelolaan risiko sosial dan lingkungan hidup, tata kelola, komunikasi yang informatif, inklusif, pengembangan sektor unggulan prioritas, serta koordinasi dan kolaborasi. Penerapan keuangan berkelanjutan di CIMB Niaga merupakan salah satu bentuk tanggung jawab CIMB Niaga sebagai warga Indonesia dan dunia dalam menjaga kelestarian lingkungan dan bumi demi generasi mendatang.
Sesuai ketentuan yang berlaku, RUPST diselenggarakan secara elektronik (e-RUPS) dengan menggunakan aplikasi eASY.KSEI. Selain itu, RUPST secara fisik juga dilaksanakan dengan media video conference yang saling terhubung antara tiga ruang rapat terpisah di Graha CIMB Niaga, Jakarta, sehingga peserta tetap dapat berpartisipasi aktif dalam RUPST. Tersedia pula alternatif pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI.
Adapun pemungutan suara dilakukan melalui mekanisme electronic voting (e-voting). Bagi pemegang saham/kuasanya yang hadir secara fisik di lokasi RUPST, melakukan e-voting menggunakan smartphone, mobile device, dan monitor layar sentuh. Sedangkan pemegang saham/kuasanya yang hadir secara elektronik, melaksanakan e-voting melalui aplikasi eASY.KSEI.