
DPRD Bitung buka posko pengaduan THR

Bitung, (Antara Sulut) - DPRD Bitung buka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk membantu karyawan maupun buruh dalam pemenuhan hak-haknya.
Ketua DPRD Bitung, Santy G Luntungan, Jumat di Bitung mengatakan, posko tersebut dibuka untuk melayani karyawan maupun buruh beragama kristen yang menuntut haknya untuk mendapatkan THR menjelang hari raya Natal.
"Jika ada perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya, membayar THR, akan di beri sanksi dari instansi terkait," ujar Luntungan.
Menurut Luntungan, posko tersebut sebagai jembatan untuk menghubungkan antara karyawan/buruh dengan perusahaan
"Silakan buruh melapor jika memang ada perusahaan yang belum memberikan THR dan kami siap menindaklanjuti," tegas Luntungan.
Posko itupun seakan menegaskan kepada semua perusahaan yang ada di kota Bitung, dimana sebelum Natal dan tahun baru, perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR).
"Saksi yang diberikan berdasarkan amanat undang-undang (UU) ketenagakerjaan," katanya.
Luntungan pun meminta agar setiap perusahaan mematuhi amanat UU untuk membayar THR minimal dua minggu sebelum hari H.
Dikatakan Luntungan, seperti tahun-tahun sebelumnya dimana setiap menjelang hari raya, pihaknya selalu membuka posko pengaduan THR untuk membantu karyawan yang belum mendapat haknya.
Sementara hal sama ditegaskan Kadisnakertrans Kota Bitung, Oktavianus Kandoli, dimana THR wajib diberikan oleh semua karyawan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari-H.
"Jika ada perusahaan yang tidak mengindahkan pemberitahuan tersebut, pihaknya siap memberi sanksi sesuai aturan Permen 4 tahun 1994," ujarnya menegaskan.
Kandoli menjelaskan, pemberian THR bukan hanya berlaku pada perusahaan industri yang kini ada 403 perusahaan tetapi juga koperasi, restoran, hotel, pertokoan dan berbagai jenis usaha kecil.
Dia pun mengatakan, Disnakertrans Kota Bitung telah menyebar surat pemberitahuan pembayaran THR bagi karyawan di semua perusahaan yang ada di Kota Bitung.
Kandoli mengharapkan, dengan disalurkannya hak para buruh/karyawan melalui THR bisa membantu memenuhi kebutuhan menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru.
(guntur/@antarasulutcom)
Pewarta : Melky Tumiwa
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
