
Pemkot dan pemkab harus hargai peran gubernur

Tugas dan wewenang gubernur meliputi tugas atributif dan delegatif. Atributif yakni urusan koordinasi antara pemerintah kabupaten/kota. Koordinasi pengawasan pembinaan, pengawasan, menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara, menjaga dan mengamalkan id
Manado, (Antara Sulut) - Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, M.M Onibala, mengatakan, pejabat pemerintah kota dan pemerintah kabupaten harus menghargai peran gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah.
Sebab itu, Peraturan Pemerintah (PP) 19 tahun 2010 perlu diimplementasikan guna mendukung peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kata Onibala ketika membuka rapat koordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum di Manado, Rabu.
Rapat koordinasi tersebut diselenggarakan oleh Biro Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulut di salah satu hotel berbintang di Kota Manado, dihadiri Sekretaris Dinas Pemkot dan Pemkab se-Sulut.
Onibala mengatakan pelaksanaan urusan pemerintahan meliputi koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah provinsi dengan instansi vertikal baik tingkat provinsi maupun kota/kabupaten.
Rapat koordinasi ini sangat penting dalam menata hubungan pemerintahan di daerah, khususnya penataan administrasi dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
"Saya harapkan semua pihak terkait memiliki pemahaman dan komitmen yang sama atas peran gubernur, kebijakan desentalisasi di daerah sebagai negara kesatuan. Setiap kebijakan pemerintah pusat harus dilaksanakan secara efektif dan efisien oleh pemerintah daerah," kata Onibala.
Posisi gubernur diharapkan dapat menjembatani pelaksanaan tugas pemerintah pusat dalam hal pengawasan, kata Onibala.
"Tugas dan wewenang gubernur meliputi tugas atributif dan delegatif. Atributif yakni urusan koordinasi antara pemerintah kabupaten/kota. Koordinasi pengawasan pembinaan, pengawasan, menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara, menjaga dan mengamalkan idiologi pancasila, memelihara stabilitas politik," kata Onibala.
Pelaksanaan tugas tersebut merupakan tantangan, perlu upaya keras dalam menyukseskan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah. Melalui kegiatan ini semua agar memahami logis agar pengawasan gubernur dapat berjalan dengan baik, katanya.
(T.K005/C/H-KWR/H-KWR) 27-06-2012 21:01:19
Pewarta : Kumajas Jootje
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
