Manado (ANTARA) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur Damari mengatakan pengucapan ikrar setia Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk implementasi hasil dari deradikalisasi terhadap para narapidana tindak pidana terorisme.
“Suatu janji serta pengikat tekad dan semangat untuk menegaskan bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI,” kata Damari ketika membacakan laporan acara Ikrar Setia NKRI Narapidana Terorisme Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Humas Ditjenpas, dan dipantau dari Jakarta, Selasa.
Dalam laporannya, Damari mengatakan bahwa sebelumnya jumlah narapidana tindak pidana terorisme yang akan melakukan ikrar adalah 33 orang. Tetapi, jumlah tersebut bertambah menjadi 34 orang setelah satu narapidana menyatakan kesiapannya untuk berikrar.
“Sehingga hari ini, sebanyak 34 napi terorisme siap melakukan ikrar NKRI,” ujar dia pula.
Ketika mengucapkan ikrar setia NKRI, para narapidana akan berikrar bahwa mereka berpegang teguh pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), serta berikrar secara tulus dan setia kepada NKRI dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pengucapan ikrar tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran bela negara demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta mendukung program-program nasional dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam NKRI.
Ikrar setia NKRI, kata Damari, merupakan bentuk resmi dari kebersediaan pelaku individu dan kelompok untuk meninggalkan dan melepaskan diri dari aksi kegiatan terorisme, sekaligus sebagai pencerah kepada orang-orang di sekitar mereka, serta membantu pemerintah untuk menghambat proses penyebaran radikalisme di masyarakat.
Guna menangani narapidana tindak pidana terorisme, Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur telah membentuk suatu tim deradikalisasi dengan berbagai kegiatan pembinaan yang terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88 Antiteror, Badan Intelijen Negara (BIN), dan pihak-pihak lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang aktif berperan dalam pembinaan radikalisme.
“Semoga ke depannya, Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur dapat tetap menjaga sinergisitas dan kolaborasi dengan aparatur penegak hukum terkait, seperti Densus 88, BNPT, BIN, polres, kodim, dan stakeholder (pemangku kepentingan, Red.) lainnya,” kata Damari.
Ia juga berharap agar langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur dalam melaksanakan pembinaan kepada narapidana tindak pidana terorisme (napiter) tidak hanya dapat membuat para napiter yang berada dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur untuk kembali ke pangkuan NKRI, tetapi juga untuk membuat para napiter dapat kembali berada di tengah-tengah masyarakat.