Manado (ANTARA) - Koordinator Tim Pengacara Abdullah Al Katiri di Jakarta, Senin, menyampaikan pihaknya khawatir Yahya Waloni kemungkinan menerima tekanan dari pihak-pihak tertentu sehingga ia mencabut praperadilannya lewat surat di PN Jakarta Selatan.
Abdullah bersama puluhan pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia menerangkan Yahya secara tiba-tiba mencabut kuasa pendampingan dan mencabut praperadilan tanpa ada penjelasan kepada pengacara.
“Sejak kami jadi lawyer (pengacara, red.), teman-teman kami ke Bareskrim untuk bertemu yang bersangkutan (Yahya Waloni) tidak difasilitasi. Kami laporkan kepada Propam saat itu ada apa?” kata Abdullah.
“Tiba-tiba terlayang surat ke kantor kami, ada pencabutan kuasa pada 6 September. Surat itu fotokopian,” tambah dia.
Dalam surat itu, Yahya mencabut kuasa ke Abdullah pada 6 September 2021, yang kemudian dilanjutkan pada pencabutan kuasa ke Tim Pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia.
Yahya Waloni bulan lalu ditahan oleh polisi dan ia mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.
Yahya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian pada Mei.
Laporan terhadap dirinya diterima oleh polisi pada April 2021.
Beberapa hari setelah ditahan oleh polisi, Yahya memberi kuasa kepada Abdullah dan Tim Pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia.
Sejak penunjukan Abdullah dan puluhan pengacara lainnya sebagai kuasa hukum Yahya, Tim Pengacara tidak diberi akses menemui Yahya, kata Abdullah.
“Tanggal 8, tanggal 10 (September), tim kami ke Bareskrim, tidak bisa (menemui Yahya Waloni),” kata Abdullah.
Padahal, menurut anggota Tim Pengacara lainnya, Dedi Iskandar, Yahya menyampaikan keinginannya mengajukan praperadilan kepada kuasa hukum.
Namun pada sidang pertama praperadilan, Senin, Hakim Tunggal Anry Widyo Laksono membacakan surat pencabutan praperadilan yang diteken oleh Yahya Waloni pada 13 September 2021.
Terkait itu, Abdullah menjelaskan kepada hakim bahwa Yahya Waloni mencabut surat kuasa pendampingan, bukan surat kuasa praperadilan.
Walaupun demikian, tim pengacara dan hakim tidak dapat menerima penjelasan secara langsung dari Yahya terkait pencabutan praperadilan itu.
Oleh karena itu, hakim memanggil secara resmi Yahya ke persidangan pada Senin (27/9) untuk mengklarifikasi surat pencabutan praperadilannya.
Berita Terkait
Dalami kasus korupsi timah, Kejagung telusuri aset-aset Harvey Moeis
Sabtu, 20 April 2024 5:17 Wib
Polda Sulut gelar penandatanganan pakta integritas penerimaan Polri
Sabtu, 20 April 2024 5:11 Wib
Majelis hakim MK sedang mencermati 14 surat "amicus curiae"
Jumat, 19 April 2024 18:56 Wib
Gibran Rakabuming minta jajaran pejabat harus melek media sosial
Jumat, 19 April 2024 18:53 Wib
Khofifah: Insya Allah, putusan MK nanti tidak ubah hasil Pilpres 2024
Jumat, 19 April 2024 18:50 Wib
Tujuh korban tewas kebakaran ruko Mampang Jakarta ditemukan satu ruangan
Jumat, 19 April 2024 7:48 Wib