Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menilang sebanyak 314 kendaraan dengan berbagai pelanggaran pada operasi pengamanan "Crowd Free Night" (CFN) di Jakarta.
"Tadi malam ada 314 kendaraan yang kita tilang dan ada beberapa kendaraaan yang kita amankan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu.
Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan CFN di empat lokasi di Jakarta yakni, di Kemang, Sudirman, Thamrin, dan Kawasan SCBD, setuap akhir pekan.
Menurut Sambodo, pelanggaran yang dilakukan oleh 314 kendaraan tersebut antara lain, menggunakan knalpot bising, berkonvoi, dan diduga terlibat balap liar. Kendaraan berknalpot
Kendaraan berknalpot bising, kata dia, menjadi sasaran utama dari petugas Polisi pada operasi pengamanan CFN. "Kendaraan berknalpot bising ini mengganggu indra pendengaran dan mengganggu konsentrasi pengendara lain sehingga membahayakan atau berisiko terjadi kecelakaan lalu lintas.
Sambodo juga menyebut. pengendara kendaraan berknalpot umumnya berusaha memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi agar suaranya keluar dan hal itu beresiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas serta berbahaya bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain.
Personel Polisi dari Ditlantas Polda Metro Jaya pada operasi CFB, selain menilang kenderaan berkenalpot bising, juga membubarkan masyarakat yang nongkrong hingga larut malam.
"Untuk kerumunan warga yang nongkrong di pinggir jalan, masih banyak. Itu yang tadi malam kita imbau untuk membubarkan diri," kata Sambodo.
Operasi pengamanan CFN pada Sabtu dini hari tersebut juga menunjukkan bahwa pengusaha cafe, restoran, dan sebagainya, di kawasan CFN sudah mematuhi aturan pembatasan jam operasional sesuai aturan pada kebijakan PPKM level 3 di Jakarta.
Berita Terkait
Anggota polisi asal Manado bunuh diri, ada luka bagian kepala
Sabtu, 27 April 2024 9:22 Wib
Kapolres Metro: Oknum anggota polisi dari Manado diduga bunuh diri
Jumat, 26 April 2024 19:22 Wib
Puspen TNI: Pengemudi arogan pakai pelat dinas TNI palsu ditangkap
Rabu, 17 April 2024 9:30 Wib
Ormas dilarang pungli dengan modus minta THR
Senin, 1 April 2024 12:15 Wib
Kasus Aiman Witjaksono dihentikan polisi, ini alasannya
Kamis, 28 Maret 2024 17:38 Wib
Kasus Firli Bahuri, Kapolri yakin Kapolda Metro bisa selesaikan
Selasa, 5 Maret 2024 5:59 Wib
MAKI minta Polri harus tegas tangani Firli Bahuri
Selasa, 27 Februari 2024 6:11 Wib
Aiman Witjaksono lakukan praperadilan, Polda Metro siap hadapi
Selasa, 6 Februari 2024 19:39 Wib