
Bupati Sangihe terbitkan edaran antisipasi peningkatan kasus COVID-19

Sangihe, Sulut (ANTARA) - Juru bicara Satuan Tugas penanganan COVID-19 Kabupaten Sangihe Sulawesi Utara, Jopy Thungari mengatakan, bupati telah menerbitkan surat edaran (SE) guna mengantisipasi peningkatan kasus COVID-19 di daerah itu.
"Saat ini sudah ada surat edaran Bupati Sangihe Nomor 440/43/2572 tanggal 9 September 2021 tentang antisipasi peningkatan kasus COVID-19," kata Jopy Thungari di Tahuna, Senin.
Menurut dia, surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala perangkat daerah, camat, lurah dan kapitalaung, pimpinan instansi vertikal, BUMD, BUMN, pimpinan perusahaan, pelaku usaha, penanggungjawab tempat ibadah dan fasilitas sosial serta fasilitas umum.
Surat tersebut sebagai tindak lanjut dari instruksi Mendagri nomor 41 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan
Dia mengatakan, selain surat Mendagri, juga ada surat edaran Gubernur Sulut nomor 440/21.5125/Sekr-Dinkes tentang antisipasi peningkatan kasus COVID-19 di Sulawesi Utara.
Saat ini, kata dia, beberapa kampung dan kelurahan berada di zona kuning bahkan sebagian besar sudah zona hijau sehingga pembatasan kegiatan masyarakat sudah diperlonggar.
"Kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata dia.
Sedangkan untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan, perdagangan, swalayan, rumah makan, kaki lima, lapak jajanan dan kafe, pelaksanaannya dibatasi sampai pukul 21.00 wita.
Kegiatan ibadah di wilayah zona hijau sebanyak 75 persen dari kapasitas ruangan dan wilayah zona kuning 50 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Surat edaran ini akan dilakukan penyesuaian dengan memperhatikan perkembangan epidomologi COVID-19,"kata dia.
Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor:
Jorie MR Darondo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
