
DPRD Sulut Segera Buka Masa Sidang 2011

Manado, (Antara News) - DPRD Sulawesi Utara (Sulut) akan segera membuka masa sidang pertama tahun 2011, setelah sebelumnya menjalani libur Natal 25 Desember 2010 dan Tahun Baru 2011.
"Kegiatan awal paripurna membuka masa sidang pertama 18 Januari 2010, kemudian dilanjutkan dengan penetapan Tata Tertib DPRD," kata Wakil Ketua DPRD Sulut, Sus Sualang Pangemanan, usai memimpin rapat Badan Musyawarah (Banmus), di Manado, Selasa.
Penetapan Tata Tertib DPRD Sulut sesuai revisi aturan sebelumnya dan dikeluarkan Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD, merupakan agenda tertunda sejak tahun 2009 lalu, atau sejak anggota DPRD Sulut periode 2009-2014 dilantik.
Akibat molornya penetapan Tata Tertib DPRD Sulut, menyebabkan beberapa alat kelengkapan DPRD belum berfungsi sesuai tugas pokok dan fungsi.
"Salah satu alat kelengkapan DPRD seperti Badan Kehormatan (BK) belum bisa melaksanakan tugas pokok dan fungsi karena harus mengacu dulu ke Tata Tertib, ini yang banyak juga disentil oleh masyarakat," ujarnya.
Badan Kehormatan tidak bisa melakukan penilaian dan penindakan terhadap anggota DPRD yang lalai dalam tugas atau sudah melakukan kesalahan organisasi, karena tidak ada aturan khusus yang mengacunya.
Sebelumnya, fungsi budgeting (penganggaran) di lembaga DPRD dipangkas seiring diterbitkannya PP No 16 Tahun 2010, sehingga menimbulkan kekecewaan sejumlah anggota DPRD.
"Kenapa fungsi Budgeting mulai dipangkas, padahal kami memiliki hak sama dalam menentukan anggaran di daerah," kata anggota DPRD Sulut Sherpa Manembu.
Mulai dipangkasnya fungsi budgeting dilembaga DPRD dinilai bertentangan dengan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, yang mengatur fungsi tersebut.
Dalam PP No.16 Tahun 2010 itu hanya disebutkan bahwa legislatif melalui Badan Anggaran (Banggar) hanya berfungsi pemberi saran kepada pemerintah terkait masalah anggaran, tidak lagi ikut membahas dan mengatur keuangan di daerah.
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
