Manado (ANTARA) - Panitia khusus (Pansus) pembahas rancangan Perda (Ranperda) penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan, menyatakan akan merevisi sebagian naskah akademik Ranperda tersebut.
"Untuk naskah akademik Ranperda penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan ini, harus menyesuaikan dengan peraturan dan undang-undang terbaru," Kata Ketua Pansus, Frederik Tangkau, di Manado, Selasa.
Tangkau mengatakan, undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi acuan yang harus diikuti untuk membahas Ranperda tersebut dan Peraturan Pemerintah nomor 30/2021.
Menurut Tangkau memang Ranperda itu disusun sudah lama, yakni pada 2018 sehingga ada yang harusi direvisi menyesuaikan dengan kondisi sekarang, dan mengacu pada aturan-aturan terbaru yang lebih tinggi yakni UU cipta kerja.
Tangkau menambahkan, Pansus yang membahas Ranperda tersebut juga menerima masukkan dari Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, yang mengingatkan agar isinya melihat kondisi lokal Manado atau kearifan lokal.
"Dalam pengertian pembahasannya hanya pada scope lokal Manado, tidak usah melebar, tanpa mengabaikan aturan yang lebih tinggi," katanya.
"Naskah akademik Ranperda ini disusun pada 2018, dan itu artinya, dimana saat itu aturan yang menjadi acuran menyatakan perlu diadakan, sedangkan sekarang berbeda, karena itu perlu melakukan revisi, agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," kata Yanthie Budi.
Sementara legislator Ronny Makawata, yang juga personel Pansus mengingatkan agar naskah akademik Ranperda tersebut dirubah, untuk menyesuaikan dengan aturan terbaru yang lebih tinggi.
Selain itu, kata Makawata pihaknya sering menemukan kalau ternyata penyusunan naskah akademik Ranperda itu hanya copy paste, sehingga yang ditemukan adalah nama daerah yang lain, maka perlu dirubah dan supaya benar.
Pembahasan Ranperda tersebut digelar diawasi langsung Wakil Ketua DPRD Manado, Noortje Henny Van Bone, menghadirkan tim pemerintah kota, dipimpin Asisten I, Herry Saptono, Adisten II, Philips Sondakh, dan Kabag Hukum, Yanthie Budi yang pada dasarnya mengingatkan bahwa semua Ranperda harus mengacu pada aturan yang lebih tinggi. ***
Berita Terkait
Desi Ratnasari lakukan penelitian doktor di kantor DPRD Sulawesi Selatan
Rabu, 24 April 2024 2:56 Wib
Sekda Tomohon serahkan LKPJ Wali kota 2023 ke DPRD
Kamis, 4 April 2024 8:37 Wib
Wali Kota Manado sampaikan LKPJ melalui paripurna DPRD
Selasa, 26 Maret 2024 18:16 Wib
Asisten Pemerintahan dan Kesra Tomohon hadiri PAW DPRD
Senin, 25 Maret 2024 13:45 Wib
Wali Kota Tomohon tanggapi Ranperda TSLP inisiatif DPRD
Kamis, 21 Maret 2024 9:46 Wib
Pimpinan DPRD Manado: Pemilu jangan ada perpecahan di masyarakat
Rabu, 14 Februari 2024 14:23 Wib
Wakil Ketua DPRD Manado reses di Winangun Dua
Kamis, 1 Februari 2024 18:45 Wib
KKB di Papua bakar rumah dinas anggota DPRD
Sabtu, 20 Januari 2024 22:07 Wib