Logo Header Antaranews Manado

Mahalnya Dokter Spesialis

Senin, 9 Agustus 2010 09:16 WIB
Image Print

Biaya dokter spesialis sudah lama menjadi masalah bagi sebagian besar masyarakat sebab sulit terjangkau sehingga orang enggan memeriksakan diri atau berobat pada mereka.

Keengganan itu merupakan tanda biaya praktek dokter spesialis itu masih mahal dan memberatkan sebagian besar masyarakat hingga menjadi persoalan yang tak kunjung terpecahkan sampai kini.

Biaya praktek dokter spesialis di Manado bervariasi, tetapi rata-rata mulai dari angka Rp50 ribu hingga Rp250 ribu untuk sekali pemeriksaan dan konsultasi.

Ongkos itu belum ditambah dengan biaya obat sehingga jika ditotal bisa mencapai angka Rp500 ribu untuk sekali periksa.

Menanggapi mahalnya biaya praktek dokter spesialis, Kepala Bidang pelayanan umum dan Jaminan kesehatan Dinas Kesehatan Kota Manado, dokter Alex Turangan, mengatakan pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur biaya praktek dokter termasuk spesialis.

Turangan menjelaskan berdasarkan aturan, pemerintah hanya berwenang untuk mengatur dan menata izin praktek para dokter termasuk spesialis, lokasi dan waktu bukanya sementara untuk biaya administrasi dan lainnya tak masuk dalam wilayah kerja mereka.

"Berapa besarnya biaya praktek dokter dan dokter spesialis itu sebenarnya lebih banyak diatur oleh dokter sendiri, ataupun lembaga dimana mereka membuka praktek atau klinik dan rumah sakit tetapi tak boleh disentuh oleh pemerintah," kata Turangan.

Turangan mengakui biaya praktek dokter spesialis memang di atas rata-rata sebab mereka mengkhususkan pelayanannya untuk satu jenis penyakit atau usia tertentu sehingga biayanya lebih dibandingkan praktek dokter umum.

Jika ditinjau dari etika kedokteran, Turangan mengatakan hal itu menjadi kewenangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena organisasi tersebut yang mengatur mengenai pelayanan praktek para dokter termasuk dokter spesialis di seluruh wilayah Indonesia.

Ketua IDI Manado Dokter Frangky Maramis mengatakan tarif maupun biaya praktek dokter termasuk dokter spesialis sama sekali tidak diatur oleh organisasi ini, sebab mereka hanya mengurusi teknis kedokteran.

"Yang kami urusi adalah hal-hal yang berhubungan dengan praktek keseharian para dokter apakah ada yang melakukan malpraktek atau tidak, dan apakah mereka sudah melakukan pekerjaan melayani masyarakat dengan baik atau tidak," kata Maramis.

Bahkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 tahun 2004 tentang Kedokteran, katanya menambahkan, hal tersebut juga tak disebut-sebut, sebab hal yang paling banyak diatur adalah mengenai kewenangan praktik hingga organisasi dokter dan persyaratannya bukanya berapa besar biaya pelayanan yang harus ditetapkan.

Pembicaraan hangat
Mahalnya biaya praktek dokter spesialis, diakui dokter Frangky Maramis, menjadi pembicaraan serius IDI, sebab sebagai dokter merekpun punya kewajiban dan tugas untuk melayani seluruh manusia di mana saja berada.

"Apalagi yang kami jadikan sebagai dasar pembicaraan adalah pelayanan kepada semua orang terutama yang tak mampu, sehingga menjadi wacana IDI supaya ada penetapan standar biaya praktek dokter terutama dokter spesialis bagi masyarakat umum," kata Frangky Maramis.

Namun setelah lama membicarakan hal tersebut dan mencari landasan hukum untuk penetapannya ternyata tak diatur dalam UU nomor 29 tahun 2004 sehingga IDI urung meneruskan upaya tersebut karena tak ada dasar hukum yang bisa dijadikan sebagai pegangan bagi mereka untuk mengintervensi masalah itu.

"Namun sebagai dokter kami terpanggil untuk melayani seluruh masyarakat karena itu adalah sumpah dan janji kami saat dilantik sebagai dokter, karena itu untuk menolong menolong masyarakat kami selalu menggunakan hati nurani sehingga bisa menekan besarnya biaya," kata Maramis.

Selanjutnya ia mengatakan hal tersebut diserahkan kepada para dokter lainnya berapa yang harus ditetapkan dengan satu catatan penting pelayanan untuk masyarakat harus yang terbaik.

Salah satu dokter spesialis di Manado, Audrey Najoan Wahani, mengatakan untuk biaya, sama sekali tak ada standar yang ditetapkan oleh organisasi perhimpunan dokter termasuk Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

"Sebab hal itu adalah hak kami para dokter, tetapi memang sempat ada standar yang ditetapkan oleh IDAI namun bukan dalam bentuk nominal berapa rupiah, tetapi lebih diarahkan kepada kemampuan pasien yang dilayani," kata dokter Audrey Najoan Wahani.

Ia mengakui secara tidak tertulis memang ada semacam standar yang mereka tetapkan, namun itu sangat pribadi sehingga hanya diantara sesama dokter yang memahami hal tersebut.

Kecuali, katanya, jika mereka berada dalam satu tempat bekerja, maka biaya ditetapkan oleh lembaga tersebut.

Menurut dokter Audrey, jika berada dalam satu lembaga tempat bekerja, maka ada penetapan tetapi kalau dalam praktek bersama maka mereka hanya akan menggunakan sistem saling menguntungkan, dan pasien terima yang terbaik.

Diakuinya biaya praktek dokter spesialis itu banyak yang mahal sehingga banyak orang yang harus rela tak berobat pada mereka, sebab tak sanggup membayar tarif yang ditetapkan.

"Namun para dokter selalu berupaya untuk menyuarakan penentuan tarif itu pada setiap kesempatan," katanya.

Dalam berbagai seminar atau pertemuan para dokter selalu mewacanakan untuk menetapkan standarisasi biaya praktek dokter agar lebih murah, dan sama agar masyarakat yang mau berobat tak perlu khawatir, dan hal tersebut sudah menjadi perhatian.

Ia mengatakan sebagai dokter spesialis mereka berharap akan ada undang-undang yang dibuat oleh para wakil rakyat untuk menetapkan biaya dokter spesialis supaya lebih murah dan membantu masyarakat umum terutama yang kemampuan ekonominya rendah.

*Kontributor Perum LKBN ANTARA di Pemkot Manado



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026