Logo Header Antaranews Manado

Bupati Talaud Diperiksa

Jumat, 30 April 2010 12:20 WIB
Image Print
Drs Kumajas Jootje
Tersangka kasus korupsi Bupati Talaud, Elly Engelbert Lasut (E2L) akhirnya diperiksa Kejaksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) dibawah kepemimpinanDrs. Arnold BM Angkouw SH.

Kejati Sulut sejak sekitar awal bulan Pebruari 2010 telah menetapkan Bupati E2Lsebagai tersangka dalam kasus korupsi perjalanan dinas senilai Rp9,8 miliar tahun 2006 dan 2008.

Pemeriksaan terhadap Bupati E2L telah berlangsung dua kali di KejatiSulut pada hari Kamis (29/4) dan Senin (3/5), menyusul turunnya Surat IzinPemeriksaan (SIP) Presiden terhadap tersangka tersebut.

Sesuai catatan pemberantasan korupsi didaerah Nyiur melambai itu bahwa penetapan tersangka korupsi terhadap seorangBupati oleh Kejaksaan Tinggi Sulut merupakan sejarah baru dan untuk pertamakali.

Instansi penegak hukum itu mulai tampilbeda setelah dipimpin Drs ArnoldB.M Angkouw SH sejak tanggal 23 Oktober2009, tentu akan membuat parakoruptur di daerah Nyiur Melambaiitu tidak bisa tidur nyenyak.

Adanya dugaan korupsi di kalangan pemerintahanKabupaten Kepulauan Talaud, Sulut, yang telah bergema cukup lama , mulai terjawabseiring kehadiran Kejati Sulut putra kawanua itu.

Dikutipmelalui online www.komisikepolisianindonesia.com, ragam info Sabtu 5 Des 2009, Kasusdugaan korupsi di Kabupaten Talaud itutelah kami laporkan kepada Presiden, kata Tiba Parangka, seraya memperlihatkan bukti laporan mereka kePresiden bernomor 29/GM/XI/2009tertanggal 06 April 2009.

Laporan dugaan korupsi itu ditandatangani sejumlah perwakilan masyarakatTalaud seperti, Pdt Yos H Satya, tokohagama, Paul Manoy dari unsur tokoh adat dan Arie Wales tokoh masyarakat.

Seluruh masyarakat Talaud menginginkan pihak berwajib dapat mengungkapdugaan korupsi itu, ujar Parangka. Jugadisingung soal beberapa laporan dugaan korupsi Talaud sudah diadukan ke KPK.

Masalah korupsi di kabupaten yang terletak di daerah perbatasan Indonesia-Filipinaitu, mulai terungkap satu persatusetelah Kejati Sulut itu membentuk TimTala I, Tim Tala II dan Tim Tala III.

Kasie Penkum dan Humas Reinhard Tololiu SHmenyebutkan, Tim Tala I melakukan pengusutan dugaan penyalahgunaan dana hibahpasca bencana alam di Talaud tahun 2007-2008 senilai Rp6.995.346.329.

TimTala II mengusut dugaan penyalahgunaan biaya perjalanan dinas tahun 2006-2008senilai Rp9,8 miliar. Sementara Tim Tala III mengusut dugaanpenyalahgunaan dana bantuan bea siswa Gerakan Daerah Orang Tua Asuh (GD-OTA)tahun 2007-2008 senilai Rp10.850.000.000.

TimTala I Kejati Sulut telah menetapkan tersangka, masing-masing, Husni Mandiri Asisten IIBidang Ekonomi Pembangunan Pemerintah Kabupaten Talaud, dan Wilson Tine Kepala Dinas PerhubunganTalaud.

Mandiri juga mantan Pejabat PembuatKomitmen (PPK) pada kegiatan penanganan pasca bencana alam tahun 2008, sementara Wilson Tine mantan PPK penangananbencana alam 2007, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Malendeng Manado.

Sementara itu, Tim Tala II Kejati Sulut menjadikan Bupati Kepulauan TalaudElly Engelbert Lasut (E2L) sebagaitersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tahun 2006 2008 berakibat negara mengalamikerugian sekitar Rp9,8 miliar.

Sedangkan Tim Tala III sementara ini sedang melakukan pengusutanl ebihlanjut dana bantuan beasiswa Gerakan Daerah Orang Tua Asuh (GD OTA) tahun2007-2008 sekitar Rp10,8 miliar.

KetuaBarisan Rakyat Anti Korupsi (BRAK) Sulut Dolfie Maringka mengatakan salut atasgebrakan Kejati Sulut Arnold BM Angkouw berhasil membongkar kasus korupsi diKabupaten Talaud.

KejatiSulut patut diberikan apresiasi atas prestasi atau keberhasilan membongkar dan sekaligus telah menjadikan tersangka kasus korupsi kepada sejumlahpejabat di Kabupaten Talaud, termasuk Bupati Talaud E2L.

KetuaLembaga Pemantau Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan (LP3K) Sulut, Yeheskiel Laira Sos mengatakan Kejati Sulut mulai berbisa, setelah sekian lama sempat redup terhadap kasuskorupsi.

Kasuskorupsi itu harus dikawal sampai dipengadilan , terutama tehadap tersangka Bupati E2L agar tidak terkontaminasi praktek mafia hukum, seperti kasus pajak Gayus Lumbun.

Aparat kejaksaan harus profesional dalam menindak lanjuti kasus tersebut , agar kerja keras selama ini tidak akan berakhirsia-sia, seperti dialami kasus korupsiManado Beach Hotel (MBH) senilai Rp11miliar sebagian besar para terdakwa divonis bebas murni oleh Pengadilan NegeriManado.

Terdakwa korupsi MBH divonis bebas itu adalah Freddy Sualang (Wakil Gubernur Sulut nonaktif), Abdi Buchari (Plt Walikota Manado non aktif), Elisabet Winokan dan Jost Patti (mantan anggota DPRD Sulut), Amril Budiman dan Roy Wullur, maka KejatiSulut melakukan kasasi.

Masalah korupsi di daerah iniseperti fenomena gunung es, sehingga diperlukan keberanian aparat penegak hukum untuk menindaklanjutitemuan atau pengaduan masyarakat agar diproses lebih lanjut hinggakepengadilan.

Partisipasi masyarakat Sulut untuk membongkarkasus korupsi di daerah itu cukuptinggi, namun itu semua tidak akan efektif bila penanganan oleh aparat hukum kurang serius.

Keberhasilan Kejati Sulutmenjadikan E2L sebagai tersangka korupsi dapat dijadikan entry point untuk seriusi laporan atau pengaduanmasyarakat terhadap bupati atau walikota yang diduga melakukan korupsi.

Yeheskiel mengharapkan, Kejati Sulut lebih greget supaya dibawakepemimpinan Drs. Arnold BM Angkaouw akan bertambah lagi daftar nama-namabupati atau walikota diperiksa kejaksaan karena diduga korupsi uang rakyat

*Ketua PWI Sulut



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026