
Media dan Hukum

Sebelum berbicara lebih lanjut tentang Peran media cetak dan elektronik dalam penyuluhan hukum, sebaiknya kita menyamakan persepsi yang dimaksud media cetak dan media elektronik.
Media cetak adalah media massa dalam wujud cetak yang terbit secara periodik ; setiap hari, mingguan, dwi mingguan, bulanan, (harian surat kabar, tabloid dan majalah), melalui proses jurnalistik
Media elektronik adalah media massa dalam wujud penyiaran menggunakan radio siaran, televisi dan dalam bentuk website (internet), melalui proses jurnalistik.
Dalam Undang Undang (UU) No.40 Tahun 1999 tentang Pers, pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1, menunjukan bahwa media cetak dan media elektronik menjadi bagian tidak terpisahkan di setiap kegiatan pers, sebab itu dalam pasal UU tersebut dirumuskan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya
dengan menggunakan media cetak, media elekronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Para pakar komunikasi mengemukakan bahwa media cetak dan media elektronik, masing-masing memiliki kelebihan dalam menyampaikan pesan kepada audiens, sehingga media massa
tersebut saling melengkapi.
Kelebihan media cetak
Pertama, dapat didokumentasikan dalam bentuk kliping untuk diperlihatkan kepada kerabat keluarga atau teman teman, sehingga satu buah cetakan dapat diasumsikan dibaca lebih dari
satu orang.
Kedua, menyajikan lebih banyak data, sehingga memiliki potensi kedalaman pembahasan
Ketiga, lebih terbuka bagi pembaca mengirim surat pembaca atau artikel.
Kelebihan media elektronik
Pertama, kecepatan. Kedua, memiliki audiens relatif lebih besar. Ketiga, dapat melakukan pengulangan berkali-kali dalam suatu hari mengenai suatu peristiwa penting.
Sedangkan fungsi Media cetak maupun elektronik terbagi dalam :
Pertama, Informasi. Kedua, pendidikan. Ketiga, hiburan. Keempat, kontrol sosial dan Kelima, sebagai lembaga ekonomi.
Penyuluhan Hukum
Penyuluhan hukum adalah kegiatan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat berupa penyampaian dan penjelasan peraturan hukum kepada masyarakat dalam suasana informal agar tercipta sikap dan perilaku berkesadaran hukum. Konsep penyuluhan hukum harus lebih diarahkan pada pemberdayaan masyarakat. Masyarakat, yang menjadi sasaran penyuluhan hukum, diharapkan tidak saja mengerti akan kewajiban-kewajibannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tetapi juga diharapkan mengerti hak-hak yang milikinya.
Karena itu mereka perlu mendapat penyuluhan hukum agar tahu bahwa hukum menjanjikan perlindungan dan memajukan kesejahteraan yang selanjutnya mereka akan menikmati
keuntungan berupa perlindungan dan kesejahteraan tersebut.
Peran Media Dalam Penyuluhan Hukum
Media massa selama ini telah berperan aktif dalam melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat, antara lain : Media cetak. Pertama, Rubrik hukum, Kedua, Kolom pembaca,
Ketiga, Berita-berita terkait masalah hukum secara luas dan lain-lain.
Media Elektronik. Pertama, Kontak hukum, Kedua, acara khusus tentang hukum, Ketiga, berita-berita terkait masalah hukum secara luas dan lain-lain.
Selintas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik
dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut.
Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers.
Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta keadilan dan kebenaran terwujud.
Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan
Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari,
menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah".
Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan
penyimpangan lainnya.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.
Kontrol masyarakat dimaksud antara lain : oleh setiap orang dengan dijaminnya Hak Jawab dan Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media (media
watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk dan cara.
* Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Sulut dan Redaktur Perum LKBN ANTARA Sulut
Pewarta :
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
