Timika (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resort Mimika AKBP I Gusti Era Adhinata menyebutkan bahwa sesuai dengan hasil olah tempat kejadian perkara dan ciri-ciri yang ada dipastikan satu korban anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) ditemukan tewas di Mile 53 pada 1 Maret 2021 adalah Feri Elas (35) sebagai Danton TPN OPM Kodap III Kalikopi Tembagapura pimpinan Joni Botak.
"Korban anggota KKB Fery Ellas dalam catatan kriminal Kepolisian berperan ikut dalam deklarasi penggabungan KKB se-Pengunungan Tengah 1 Agustus 2019 di Ilaga serta terlibat perampasan HP masyarakat sipil di Kabupaten Puncak Ilaga pada Agustus 2019 dan ikut KKB gabungan melaksanakan gangguan keamanan di Tembagaoura tahun 2020," kata Kapolres AKBP Era Adhinata dalam keterangan tertulis diterima ANTARAdi Timika, Selasa.
Ia menambahkan, dari catatan kriminal korban Feri Elas juga terlibat penyanderaan guru dan tindak pidana pencurian HP korban guru di kampung Jagamin pada 22 Februari 2020 dan terlibat penembakan Pos Pam TNI/Polri di Opitawak pada bulan Maret 2020..
Diakuinya, dari hasil pencocokan wajah, ditemukan kemiripan antara korban dengan foto Ferry Elas yang ada pada data base tim operasi gabungan TNI/Polri hingga atribut yang digunakan korban dan identifikasi gambar, ditemukan kemiripan dengan Feri Elas.
"Bahkan barang bukti lain berupa satu HP yang ditemukan berisi foto-foto Feri Elas yang setelah dilakukan investigasi ada persesuaian dengan korban yang ditemukan di TKP baik pakaian yang digunakan, jam , kalung, anting, postur tubuh dan wajah," ungkapnya.
Kapolres AKBP Era mengakui, medan yang dilalui tim gabungan TNI/Polri untuk menuju lokasi olah tempat kejadian perkara sangat berat dan melewati tebing yang curam hingga menyeberang sungai dengan arusnya yang deras.