Manado (ANTARA) - Tidak terbantahkan pelaksanaaan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado Tahun 2016 sangat menyita perhatian. Direncanakan untuk dilaksanakan tanggal 9 Desember 2015, namun nanti terealisasi pada tanggal 17 Februari 2016. Pemilihan serentak teragendakan tahun 2015, 2017, 2018 dan 2020.
Namun Manado gagal mewujudkan keserentakkannya dan hanya berhasil melalui Pilwako Susulan 2016.Tahapan yang paling Sexy “PENCALONAN” ditandai dengan Memenuhi syarat (MS) dan Tidak memenuhi syarat (TMS). Diawali oleh keputusan Memenuhi Syarat KPU Manado terhadap empat paslon.
Bawaslu Provinsi Sulut kemudian men-TMS-kan salah satu paslon. Berlanjut pada Keputusan PT-TUN Makasar pada 8 Desember 2015 yang mengabulkan gugatan paslon sehingga status Paslon selayaknya di-MS-kan oleh KPU Manado.
Namun KPU melakukan kasasi di MA sehingga status Paslon kembali menjadi TMS. KPU Manado menindaklanjuti Keputusan MA yang final dan mengikat, sehingga menggelar Pemilihan dengan tiga Paslon.
Proses Pencalonan Pemilihan 2015 Sangat Dramatis dan menjadi trending topik diberbagai media bahkan merambah ke berbagai Negara. Komisioner sempat tersekap di kantor KPU saat demo, diungsikan dengan kendaraan berlapis baja, dikawal 1x24 jam melekat dan wajib berperkara di PT TUN, MA, MK dan DKPP.
Seorang komisioner harus menerima kenyataan diberhentikan oleh DKPP, dipihak lain 3 orang Panwas Kota Manado juga diberhentikan. Sesungguhnya awal pengambilan keputusan telah tepat berpijak dari regulasi yang ada, sesuai juga dengan arahan pimpinan sebagaimana arahan yang sama diberikan di kepada Kabupaten Bone Bolango.
Tetapi tekanan pendemo yang luar biasa, menyebabkan KPU Manado bereaksi keliru dengan menerbitkan berita Acara MS kembali setelah Bawaslu Provinsi men-TMS-kan salah satu Paslon.
Kini Tahapan Pencalonan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado kembali bergulir.
Pengumuman pendaftaran telah dilakukan tanggal 28 Agustus – 3 September 2020 melalui Laman KPU, Website, media cetak, media online dan TV. Sampai hari terakhir pendaftaran (4-6 sept 2020), empat Paslon yang berkas pencalonannya diterima :
1. Andrei Angouw / Richard Hendry Marthen Sualang, parpol Pengusul PDIP 10 Kursi Gerinda 4 kursi.
2. MOR Dominus Bastian / Hanny Joost Pajouw, parpol Pengusul Demokrat 6 kursi PAN 4 Kursi.
3. Prof.DR.Julyeta Paulina Amelia Runtunewe,MS / DR. Harley Alfredo Benfica Mangindaan ,SE ,MSM Parpol Pengusul Nasdem 5 kursi Perindo 2 kursi PSI 1 kursi
4. Ir.Sonya Kembuan / Syarifudin Saafa,ST.MM, Parpol Pengusul Golkar 5 kursi PKS 2 kursi Hanura 1 kursi.
Setiap Paslon Telah menerima surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan yang akan berlangsung tanggal 7-10 September 2020. Pada tanggal 12 September 2020 KPU akan menerima hasilnya jika ada calon yang gugur dari hasil pemeriksaan Kesehatan, maka Parpol atau gabungan Parpol dapat menganti calon yang bersangkutan, KPU akan melakukan verifikasi terhadap dokumen calon dan pada tanggal 13-14 September 2020 KPU akan menyampaikan hasil verifikasinya. Masa perbaikan dokumen akan dilaksanakan tanggal 16 September 2020 dan KPU Kembali melakukan verifikasi dokumen perbaikan sampai dengan 22 September 2020. Tepat 23 September 2020 dilakukan penetapan pasangan calon. Seyogyanya paslon-paslon yang ditetapkan inilah yang akan berkompetisi dengan elegan, simpati dan Regulatif.
Setelah pengundian tanggal 24 September , masa kampanye akan dimulai 26 September dan berlangsung hingga 5 Desember 2020.
Tujuh puluh satu hari Paslon dan TIM Kampanye akan ditantang untuk menyampaikan Visi Misi secara apik dengan memenuhi Protokol kesehatan sebagaimana yang diamanatkan UU 6 Tahun 2020 maupun PKPU 6 tahun 2020 yang terakhir diubah dengan PKPU 10 tahun 2020.
Bersyukur Regulasi Pencalonan PKPU 9 tahun 2020 sebagai Perubahan keempat dari PKPU 3 tahun 2017 sangat terang menderang mengatur syarat pencalonan dan syarat calon.
Keputusan MK no 99 /PUU-XVI/2018, no 48/PUU-XVII/2019 dan no 56/PUU V-XVII/2019 telah dijabarkan dengan detail dalam PKPU tersebut . Parpol telah memahami isi dan jiwa peraturan yang ada sehingga melalui seleksi internal yang demokratis telah melahirkan paslon yang tidak melahirkan resistensi bagi KPU untuk memberikan tanda terima Memenuhi Syarat setelah memeriksa Dokumen Pencalonan.
Sejak awal KPU komitmen dengan protokol kesehatan dimasa pandemi. Sebagaimana kesepakatan dengan LO paslon maka setiap paslon diizinkan membawah 36 orang saat mendaftar.
Yang masuk ke kantor KPU hanya Paslon, LO, Ketua/Sek Partai pengusul. Dengan tetap memakai masker, jaga jarak dan mengunakan sarung tangan dan dibarengi dengan tempat cuci tangan yang memadai serta penyemprotan desinfektant di area lokasi dan dokumen-dukumen yang ada, maka dipastikan semua proses pencalonan berjalan prosedural.
Konsistensi memperlakukan setiap paslon secara adil dan setara adalah prioritas, Karna itu pelayanan yang dilakukan benar-benar melahirkan spirit kebersamaan bahwa penyelenggara ingin mengawali dan mengakhiri tahapan tanpa masalah. Helpdesk mengfasilitasi konsultasi setiap LO dengan ramah dan bersahabat. Semua dilakukan secara terbuka dan tidak ada yang di prioritaskan
Tahapan berlanjut dengan verifikasi syarat calon. Berbagai dokumen KTP, Ijazah, NPWP, Surat Pernyataan, pemeriksaan kesehatan, SKCK, surat tidak berhutang, tidak pailit, laporan pajak, tidak pernah terpidana yang diancam lima tahun dan dokumen lainnya terkait status/jabatan, daftar riwayat hidup hingga pas foto akan diverifikasi.
Proses ini membutuhkan ketelitian, kecermatan dan kesungguhan . Kerja jujur dan proposional telah ditanamkan kepada penyelengara termasuk semua tenaga pendukung. Setiap cela yang berpotensi kesalahan telah dirangkum dalam kartu Kontrol atau kartu kendali.
Dengan bermodalkan Integritas dan Profesionalitas, penyelengara berjerih lelah untuk tidak tersandung pada hal-hal krusial. Keyakinan kami tanggal 23 September 2020 akan ditetapkan Paslon yang lahir dari proses yang Profesional dan Berintegritas. ****