Manado (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Jumat, menerima titipan uang untuk penyelematan uang negara sebesar Rp650 juta dari salah satu pejabat Kota Manado.     

"Dana sebesar Rp650 juta itu adalah bantuan corporate social responsibility (CSR) kepada pemerintah Manado, yang dihibahkan pada 2019 lalu," kata Kajari Manado, Maryono, SH, MH, di Manado. 

Dia mengatakan, total hibah yang diberikan sebesar Rp1,2 miliar yang rencananya diperuntukkan membantu rumah sakit gigi dan mulut.

Namun, kata Kajari, dari jumlah tersebut, pada April 2020, telah dipindahkan sebesar Rp650 juta, ke rekening pribadi milik oknum pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan sisanya Rp550 juta belum diketahui dimana disimpan dan penggunaannya. Kejari Manado menerima penyerahan penyelamatan dana negara Rp650 juta. (1)  
Berdasarkan informasi tersebut, katanya, pihaknya langsung berkoordinasi dengan bank pemberi hibah/csr serta oknum-oknum yang ditengarai, mengetahui dana tersebut. 

"Hasil kerja sama itu dan atas kesadaran sendiri pemilik rekening yang menampung sebagian dana CSR tsb dengan maksud menyelamatkan uang negara secara sukarela telah menitipkan uang Rp650 juta kepada penyelidik Kejari Manado,"katanya. 

Selanjutnya kata Kajari, dana tersebut dititipkan sementara ke rekening dinas Kejari Manado yg ada di Bank BRI Cab. Manado. 

Dia menegaskan, penyelidik Kejari Manado akan segera menentukan sikap terhadap dana CSR tersebut, setelah memperoleh fakta fakta hukum, siapa yang meminta bantuan, dimana ditampung, sesuai proposal permohonan akan digunakan untuk apa saha dan yang yang telah diterima secara realita digunakan untuk apa saja, kemudian mengapa ada sebagian yang dipindahkan dan masuk kerekening pribadi, apakah ada ASN/Pejabat lain yg menerima dana CSR tersebut dan lainya. 

"Penyelidik Kejari manado, nantinya juga akan menelisik kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU), karena tidak menutup kemungkinan adanya bagi-bagi uang secara tidak sah untuk kepentingan pribadi setelah uang tersebut masuk ke rekening penerima secara sah," katanya.

Kajari mengatakan, penyelidik akan segera mengambil sikap apakah ada unsur tindak pidana atau sekedar kesalahan prosedur/administratif dalam kasus dana CSR tersebut.***

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024