Manado (ANTARA) - Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengoptimalkan pengungkapan sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor guna memberikan kenyamanan kepada masyarakat melalui Tim Khusus Maleo Polda Sulut.

"Selama periode Mei hingga Juli 2020 telah mengamankan delapan buah mobil pencurian dan  dari penggelapan kendaraan bermotor," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abast  di Manado, Jumat.

"Sebanyak tiga tersangka diamankan terkait kasus ini, dan ketiga pelaku tersebut melakukan operasi secara sendiri-sendiri," katanya.

Ia mengatakan penggelapan dan pencurian tersebut terjadi pada beberapa tempat di Sulut seperti Manado, Tomohon, Bitung dan Kotamobagu.

Ketiga pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisal W, CG dan WW.

Tersangka W dalam melaksanakan aksinya dengan menyewa kendaraan, kemudian kendaraan itu digadaikan kepada orang lain.

Sementara pelaku CG  berpura-pura  menyewa tiga kendaraan roda empat yang biasa direntalkan di Bitung, kemudian menjual tiga unit itu di luar Kota Bitung.

Setelah itu mobil-mobil dipasang stiker dan mengganti plat nomor untuk menghindari identitas dari mobil sebenarnya.

Sedangkan WW sebagai debt collector mengambil paksa terhadap kendaraan yang menunggak di perusahaan finance kemudian berpura-pura  sebagai petugas kepolisian yang mengamankan barang bukti dan barang bukti itu dijual bersangkutan dengan status mobil bodong.

"Ini merupakan pengungkapan  Timsus Maleo bekerjasama dengan seluruh masyarakat maupun Polres dan Polsek jajaran dalam mengungkap  penggelapan kendaraan bermotor maupun pencurian kendaraan bermotor," katanya.

Ia mengatakan sejauh ini para pelaku itu bermain tunggal atau sendiri-sendiri.

"Namun penyelidikan terus dilakukan, kemungkinan adanya jaringan lain di belakang atau di luar para tersangka ini," katanya.
Para pelaku diancam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun.

 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024