Manado (ANTARA) - KPU Kota Manado, menyatakan, setiap pemilik KTP-el, yang mengatakan tidak mendukung bakal calon perseorangan,   namun tak menandatangani surat pernyataan tetap dianggap memberikan dukungan. 

"Itu adalah regulasi tetap, sehingga bisa dikatakan, bakal calon perseorangan tertolong oleh aturan tersebut," kata Komisioner KPU Manado, Abdul Gafur Subaer, SH, di Manado. 

Dia menjelaskan, berdasarkan ketentuan, jika seorang pendukung menyatakan tidak mendukung, namun kemudian tidak bersedia mengisi surat pernyataan atau yang disebut lampiran formulir BA.5-KWK Perseorangan, maka dukungannya tetap dianggap sah. 

Sebab menurut Gafur, para pemilik KTP-el, yang dimasukan sebagai pendukung itu, sudah membuat surat pernyataan mendukung, sah secara hukum. 
 
Maka menurutnya, sesuai ketentuan, untuk membatalkan itu hanya dengan mengisi lampiran BA.5-KWK Perseorangan, sehingga dapat dianggap memenuhi ketentuan dan membatalkan pernyataan dukungan. 

"Selama tidak mengisi BA.5-KWK Perseorangan, maka dukungan dianggap sah, kecuali ada pernyataan dari PPK atau Panwas kelurahan, bahwa yang bersangkutan memang tidak mendukung, maka hal tersebut akan dibawa ke rapat pleno," katanya.    
     
Demikian itulah, Katanya dalam melakukan verifikasi Faktual, bakal calon pasangan Franky Kambey dan Daniel Kirojan, jika ditemukan dukungan yang tak diakui namun tak mengasihi formulir tersebut, tetap dianggap mendukung. 

Sisi positif lainnya, kata Gafur adalah, sedikit banyak regulasi itu, menolong bakal Paslon jalur perseorangan, sebab jika tak ditandatangani maka akan dihitung sah dan memenuhi semua ketentuan yang telah ditetapkan.***

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024