Manado (ANTARA) - Timsus Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) meringkus tersangka kasus penganiayaan dengan senjata tajam, yang telah menjadi buron kepolisian sekitar dua tahun

"Tersangka MR ditangkap di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel)," kata Katimsus Maleo Polda Sulut Kompol Prevly Tampanguma, di Manado, Senin.

Ia mengatakan tersangka MR 34 tahun, diduga melakukan penganiayaan dengan senjata tajam terhadap dua orang masing-masing Michael dan Damianus pada tahun 2018.

Peristiwa penikaman penganiayaan itu, terjadi pada Minggu 19 Agustus 2018 sekitar pukul 01.00 WITA di Desa Wangurer, Kecamatan Likupang Selatan, Minahasa Utara.

Pada saat itu tersangka bersama kedua korban dan teman-temannya sedang minum-minuman keras di salah satu rumah warga dan terjadi selisih paham antara pelaku dengan kedua korban.

Sehingga tersangka langsung mengeluarkan senjata tajam jenis besi putih yang diselipkan di pinggang pelaku dan langsung menikam kedua korban.
Informasi tersangka setelah melakukan penikaman, sempat lari ke wilayah Makassar dan Papua.

Akan tetapi sudah kembali ke Sulawesi Utara pada Januari 2020 dan melanjutkan pelarian ke Kecamatan Atinggola, Provinsi Gorontalo.

Pada Minggu (5/7) anggota Timsus Maleo mendapatkan informasi bahwa tersangka akan kembali ke wilayah Minahasa Utara.

Sehingga Timsus Maleo dipimpin Iptu Fadhly melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang digunakan tersangka.

Selanjutnya anggota berhasil mengamankan tersangka di wilayah Maruwasei, Kecamatan Tumpaan, Minahasa Selatan pada Minggu (5/7) pukul 20.00 WITA.

Pada saat tersangka akan dibawa ke Polsek Likupang, Polres Minahasa Utara, dalam perjalanan tersangka mencoba melawan petugas dan kabur.

Sehingga anggota memberikan tembakan peringatan ke arah atas sebanyak tiga kali, namun tersangka tetap tidak mengindahkan, sehingga anggota memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku.
 

Pewarta : Jorie MR Darondo

Copyright © ANTARA 2024