Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil menangkap seorang berinisial ZRR (23) yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis ganja dengan berat brutto sebanyak 90 gram.

"Tersangka ZRR ditangkap pada Kamis (18/6) sekitar pukul 11.00 Wita di Jln. R Soeprapto (Gudang/Kantor JNE) Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari," kata Kepala BNNP Sultra, Kombes Pol Ghiri Prawijaya, kepada wartawan di Kendari, Selasa.

Dikatakan, tersangka baru sekitar lima bulan berada di Sultra dengan alamat Jalan Poros Wisata Batu Gong Kelurahan Lalongggasumeeto Kecamatan Lalonggasumeeto Kabupaten Konawe dengan pekerjaan sebagai sopir.

Adapun kronologis penangkapan, kata dia, berawal dari laporan masyarakat bahwa ada orang yang memesan ganja dari Jakarta dan dikirim melalui Jasa Pengiriman JNE Kota Kendari.

Dari informasi tersebut, kata dia, maka Bidang Pemberantasan BNNP Sultra melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Bea Cukai Kendari guna bekerja sama melakukan penyelidikan dan pelacakan posisi barang yang dikirim tersebut.

Selain itu, lanjut dia, BNNP Sultra berkoordinasi dengan semua jasa pengiriman barang yang ada di Kota Kendari untuk melakukan langkah-langkah antisipatif akan adanya pengiriman ganja tersebut

Pada Rabu (17/6), setelah dilakukan pelacakan diketahui paket yang diduga ganja tersebut sudah berada di Gudang JNE yang beralamat di Jln. R.Soeprapto Kel Tobuuha Kota Kendari kemud1an Petugas BNNP Sultra dan Bea Cukai langsung melakukan koordinasi dengan petugas JNE Puuwatu.

"Pada Kamis (18/6) pukul 07.00 Wita. petugas Bidang Pemberantasan BNNP Sultra dan juga Bea Cukai mendapat informasi dan JNE Puuwatu bahwa paket yang curigai berisi ganja akan dijemput oleh tersangka ZRR," ungkapnya.

Setelah ada informasi dari JNE maka personel Bidang Pemberantasan dan Bea Cukai langsung melakukan penyamaran di sekitar TKP, kemudian sekitar pukul 10.55 Wita tersangka ZRR datang untuk menjemput paket yang berisi ganja, dan setelah itu petugas BNNP Sultra dan Bea Cukai langsung bersama-sama menangkap tersangka.

Dan pada saat diperiksa, paket barang yang diambil oleh tersangka diketahui berisi ganja, selanjutnya barang buktinya dibawa ke kantor BNNP Sultra untuk proses lebih lanjut.

Modusnya, kata Ghiri, tersangka ZRR memesan barang narkotika golongan I jenis ganja kepada temannya di Jakarta melalui 'WA', selanjutnya ganja dikirim ke Kendari melalui jasa pengiriman barang JNE.

Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat(1) Subs Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tantang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun serta paling lama 20 tahun.

Pewarta : Hernawan Wahyudono dan Suparman
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024