Manado (ANTARA) - Empat desa di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, menerima sertifikat redistribusi tanah dari Gubernur Olly Dondokambey, Jumat (19/6).

"Empat desa yang menerima 1.000 sertifikat redis ini berada di Kecamatan Tombariri, masing-masing adalah Poopoh, Desa Teling, Desa Kumu, dan Desa Pinasungkulan," kata Gubernur Olly di Minahasa.

Olly menjelaskan bahwa objek sertifikat redis merupakan tanah negara yang diberikan kepada masyarakat.

“Berbeda dengan pembuatan sertifikat gratis, ini pemberian tanah negara yang sudah disertifikatkan untuk masyarakat. Semua ini adalah program pemerintah pusat," katanya menjelaskan.

Dari 15 kabupaten dan kota yang ada di Sulut, penyerahan sertifikat redis ini telah dilakukan di Kabupaten Minahasa Tenggara dan Kabupaten Minahasa.

Selain di dua kabupaten itu, Gubernur Olly juga memastikan sertifikat redis akan dibagikan ke daerah lainnya di Sulut.

Setelah di Kabupaten Minahasa Utara, kata dia, berlanjut ke Kota Bitung sehingga semuanya menjadi empat daerah kabupaten dan kota.

"Jadi, semua tanah negara yang sudah tidak dikelola oleh pemegang HGU, pemerintah provinsi mempunyai kebijakan memberikan kepada instansi atau masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Olly.

Gubernur Olly mengimbau masyarakat tidak menjual tanah yang telah disertifikasi redis.

Jang sampe dapa seritifikat trus pi jual, kalo pi gade di bank for bisnis boleh (jangan sampai setelah mendapatkan sertifikat terus dijual, kalau digadaikan di bank untuk bisnis boleh)," katanya.

Sertifikat yang diserahkan ini, lanjut Gubernur Sulut, adalah bentuk tugas pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat dalam rangka memberikan kenyamanan.

Gubernur Olly membagikan sertifikat redis secara simbolis kepada warga sambil didampingi Ketua DPRD Provinsi Sulut Andrei Angouw, Sekdaprov Edwin Silangen, dan Bupati Minahasa Roy Roring. 

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024