Banjarmasin (ANTARA) - Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel menetapkan seorang penyalahguna narkoba sebagai tersangka kasus pelanggaran hukum itu dengan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu.

"Penyalahguna narkoba itu kami tetapkan sebagi tersangka karena dua paket sabu-sabu itu tertangkap tangan saat dia hendak melakukan transaksi," ucap Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari di Banjarmasin, Selasa.

Dia mengatakan hasil pemeriksaan tersangka diketahui berinisial MA alias Asat (46), warga Jalan Simpang Kuin Selatan Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Asat ditangkap saat berada di depan rumahnya yang diduga ingin melakukan transaksi narkoba namun keburu diringkus petugas pada Kamis (14/5), sekitar pukul 19.30 Wita.

Saat ini, Asat sudah dilalukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Kalsel guna menjalani proses hukum atas perbuatannya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No, 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

"Kami akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba walaupun wilayah ini sedang dilanda pandemi COVID-19. Ditresnarkoba Polda Kalsel takkan lengah terhadap beredarnya barang haram tersebut," tegasnya.

Polda Kalsel mengingatkan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba karena merusak bangsa dan melanggar hukum.

Pewarta : Gunawan Wibisono
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024