Sulut, Tahuna (ANTARA) - Juru Bicara Gugus Tugas penanggulangan COVID-19 Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, Jopy Thungaru mengatakan, setiap pendatang diwajibkan memiliki surat keterangan sehat dari dokter.

"Pemerintah terus memperketat protokol kesehatan dengan mewajibkan setiap pendatang memiliki surat keterangan sehat dari dokter," kata Jopy Thungari di Tahuna, Minggu.

Menurut dia, langkah ini harus diambil mengingat penyebaran COVID-19 saat ini terus terjadi.

"Kami harus lebih perketat terhadap setiap orang yang datang ke Sangihe agar tidak membawa virus," kata dia.

Dia mengatakan, protokol kesehatan yang wajib dimiliki oleh pendatang diantaranya keterangan sehat dari dokter serta hasil rapid test non reaktif.

"Warga luar daerah yang datang ke Sangihe harus mengantongi keterangan sehat dari dokter serta memegang hasil rapid test non reaktif," kata dia.

Dia mengatakan, sekalipun memiliki keterangan sehat tapi kalau tidak mencantumkan hasil rapid test non reaktif, maka yang bersangkutan akan dikembalikan dari Sangihe.

"Tim gabungan yang bertugas di pintu masuk pelabuhan akan memeriksa dan menindak setiap pendatang yang tidak memenuhi protokol kesehatan," kata dia.

Menurut dia, Gugus Tugas terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat termasuk pemasangan spanduk di pelabuhan Manado.

"Di pelabuhan Manado akan di pasang spanduk yang memuat syarat atau protokol kesehatan yang wajib dipenuhi bagi pelaku perjalanan bila datang ke Sangihe," kata dia.

Semoga dengan cara ini, penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sangihe bisa di kendalikan.

"Kami berharap, semua masyarakat di Sangihe tetap mematuhi anjuran pemerintah sehingga pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 di Sangihe tidak bertambah," kata dia.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024