Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 1,3 ton serta puluhan kilogram sabu-sabu di Kantor BNN Pusat, Jakarta Timur, Selasa.

"Hari ini dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 1,3 juta ton," ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Arman menjelaskan, selain 1,3 ton ganja, dalam kesempatan tersebut turut dimusnahkan pula 86,95 kg narkoba jenis sabu-sabu, 68,24 gram heroin, serta 35.582 butir pil ekstasi.



Seluruh barang bukti yang dimusnahkan itu, disita dari 37 tersangka di 12 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. "Jumlah tersangka 37 orang dari 12 TKP," ucap dia.

Lebih lanjut Arman mengatakan pemusnahan narkoba tersebut telah sesuai dengan aturan yang tertuang pada pasal 91 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 34 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dalam waktu tujuh hari setelah penetapan status penyidik harus sudah memusnahkan barang bukti, untuk kepentingan mendesak dapat diperpanjang, dan seterusnya," tutur Arman.



Untuk diketahui, pada ayat 2 disebutkan barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat.

Adapun pasal 4 menyebutkan dalam keadaan tertentu, batas waktu pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama.
 

Pewarta : Fathur Rochman
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024