Manado (ANTARA) - Timsus "Maleo" Polda Sulawesi Utara (Sulut) meringkus tiga orang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah tersebut.

"Ketiga pelaku yang diamankan itu masing-masing RK, AM dan EL," kata Katimsus Maleo Kompol Prevly Tampanguma, di Manado, Sabtu.

Ia mengatakan kronologis pengungkapan curanmor ini, dengan adanya laporan masyarakat terkait beberapa orang yang ingin menjual kendaraan bermotor yang tidak jelas asal usulnya di wilayah Desa Sapa, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan.

Dari informasi itu, selanjutnya Unit 1 Timsus Maleo dipimipin Kanit Ipda Fadly berkoordinasi dengan Polsek Tenga.

Dari koordinasi itu kemudian mengamankan tiga orang pelaku tersebut beserta dua unit kendaraan bermotor roda dua.

Selanjutnya Anggota Unit 1 Timsus melakukan pengembangan ke wilayah Manado dan Bolaang Mongondow, dan kembali mengamankan satu unit kendaraan bermotor roda dua lainnya.

"Sehingga Unit 1 Timsus Maleo mengamankan seluruhnya tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut beserta tiga unit kendaraan bermotor yang diduga hasil curian," katanya.

Ketiga tersangka sudah merupakan residivis pada tindak pidana pencurian dan perampasan, masing masing tersangka RK pernah terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2018, yang ditangani di Polresta Manado.

Tersangka EL pernah terlibat tindak pidana perampasan uang tunai sebesar Rp75 juta di tahun 2018, dan di proses di Polsek Malalayang.

Sedangkan tersangka AM pernah melakukan beberapa tindak pidana yakni "Dogger anjing" atau pencuri anjing di beberapa wilayah Minahasa Utara
dan pencurian tabung gas di beberapa rumah di wilayah Winangun serta Curanmor sebanyak tiga unit motor di tahun 2018, dan di proses di Polsek Malalayang.

"Para pelaku kemudian diserahkan ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut," katanya.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024