Manado (ANTARA) - KPU seluruh Indonesia, menunggu Presiden RI, Joko Widodo, mengeluarkan PP pengganti undang-undang untuk penundaan  Pilkada 2020, jika ancaman virus COVID 19 belum berakhir di negara ini. 

"Kami menunggu Presiden menetapkan PP untuk hal itu, sebab dalam undang-undang tidak ada yang namanya penundaan Pilkada, yang ada hanya susulan dan ulang,"  kata komisioner KPU Manado Abdul Gafur Subaer, SH, di Manado, Sabtu.

Namun Gafur mengatakan, PP itupun diharapkan terbit, jika ancaman virus COVID 19 yang menakutkan itu masih berlanjut di Indonesia termasuk Mando. 

"Jika tidak tentu tidak perlu dan kami selaku penyelenggara bisa meneruskan tahapan Pilkada meskipun waktunya singkat dan terbatas, atau ada kebijakan lain," katanya. 

Namun dia menegaskan sampai saat ini KPU Manado sebagai salah satu penyelenggara Pilkada, di ibukota Sulawesi Utara, tetap masih menunggu keputusan KPU pusat berdasarkan keputusan Presiden. 

Gafur mengatakan, KPU dari pusat sampai ke daerah tidak akan mengambil langkah untuk menunda Pilkada di seluruh Indonesia, sebab bukan kewenangannya, yang bisa dilakukan hanya menunda tahapan saja seperti sekarang.  

"Sebab itu, atasan kami di pusat menunggu keputusan Presiden, untuk dijadikan sebagai dasar hukum, dalam rangka mengambil keputusan," katanya. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Manado, Marwan Kawinda SH, mengatakan pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan dan menegaskan tidak ada penundaan Pilkada. 

"Kami harus mengingatkan bahwa tidak ada yang namanya penundaan Pilkada, kecuali tahapannya, jadi kalau melakukannya harus ada dasar hukum, yakni PP untuk mengganti UU dari presiden," katanya. 

Lagipula kata Kawinda, bukan hak dan kewenangan penyelenggara menunda Pilkada, kecuali ada dasar hukumnya, jadi sebagai pengawas pun berharap, jika memang wabah COVID 19, belum berlalu ada penegasan tentang Pilkada. ***

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024