Manado (ANTARA) - Bawaslu Kota Manado, menonaktifkan sementara seluruh panwascam dan panwaslur setempat terhitung mulai 1 April 2020.

"Penonaktifkan sementara  33 orang Panwascam jam serta 87 Panwaslur yang telah dilantik, merupakan petunjuk dari Bawaslu pusat berdasarkan surat edaran yang telah kami terima pekan ini,"  kata Ketua Bawaslu Manado Marwan Kawinda, SH, di Manado. 

Dia mengatakan, penonaktifan tersebut dilakukan berdasarkan surat edaran Bawaslu RI nomor 02/2020, yang sudah dikirimkan ke seluruh provinsi dan kabupaten kota di Indonesia. 

Namun Kawinda mengatakan, meskipun telah dinonaktifkan,  secara kelembagaan Panwascam dan Panwaslur tetap ada, tetapi seluruh tugasnya diambil alih oleh Bawaslu Manado. 

Kawinda menjelaskan, penonaktifan sementara panitia adhoc Bawaslu Manado itu merupakan langkah yang diambil oleh Bawaslu pusat sebab KPU menunda sejumlah tahapan penting dalam Pilkada. 

"Karena itulah, maka Bawaslu mengambil juga langkah penonaktifan para tenaga adhoc meskipun secara kelembagaan tetap ada sebab belum ada tugas secara langsung yang bisa dikerjakan an9 itu juga untuk menghemat anggaran negara," katanya. 

Karena menurutnya sekarang anggaran negara lebih tersedot untuk mengatasi si masalah COBID 19 maka yang belum melaksanakan tugas karena penundaan tahapan Pilkada dinonaktifkan sementara waktu, sampai menunggu keputusan dari Bawaslu selanjutnya. 

"Kami tentu mengikuti keputusan dari pusat, dan berharap yang terbaik untuk pelaksanaan Pilkada, namun tetap mendukung langkah pemerintah mencegah penyebaran COVID  19," Katanya. ***

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024