Manado (ANTARA) - Komisi II DPRD Manado, selasa siang, menerima keluhan dari pedagang pasar Bahu dan Tuminting, secara bergantian, yang meminta difasilitasi menuntut ganti rugi ke Pol PP dan tuntutan soal pasar baru di Buha.
"Pedagang datang meminta bantuan DPRD memfasilotasi masalah yang dihadapi, karena saat melakukan penertiban pada 18 Februari lalu, sudah merusak barang-barang milik pedagang," kata Sekretaris Komisi II DPRD Manado, Syarifudin Saafa, di Manado.
Dia mengatakan, pedagang meminta bantuan difasilitasi untuk menuntut ganti rugi akibat pembongkaran rumahnya oleh Sat Pol PP Manado, karena oknum tersebut mengaku bersedia mengganti, tetapi karena menurutnya itu adalah ranahnya komisi I, maka akan difasilitasi ke komisi yang bersangkutan.
menerima keluhan pedagang pasar Tuminting (ANTARA) (1)
Di sisi lain, wakil ketua DPRD Manado Notje Van Bone, yang hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut, langsung mengarahkan agar komisi II dan I membahas masalah tersebut bersama.
Sebab menurutnya, tidak apa-apa jika dibahas komisi I, dan posisi komisi II mendampingi pedagang pasar yang merasa dirugikan oleh tindakan perusakan itu.
Sayangnya dalam rapat dengar pendapat itu, jajaran direksi PD pasar tidak ada yang hadir, bahkan mengutus perwakilan pun tidak, padahal sudah ada surat undangan yang dikirimkan, dengan alasan harus menunggu petunjuk Sekretaris daerah.
menerima keluhan pedagang pasar Tuminting (ANTARA) (1)
Sementara, dari pihak pedagang pasar melalui wakilnya Bachrudin Mokodompit, menyampaikan tujuh tuntutan kepada pemerintah terkait pemindahan pedagang ke pasar Buha, yakni TPA (Tempat Pembuangan Sampah) Sumompo ditutup dan dibersihkan, terminal angkutan kota disiapkan, akses jalan masuk ke pasar, sarana MCK dan parkir, fasilitas jualan yang sangat kecil dan tidak memadai untuk aktifitas, pungutan retribusi bea perhari tanpa disertai karcis Perda yang tercantum besaran dan keamanan.
Dia mengatakan, jika sudah tersedia pedang bersedia pindah kapan saja, sementara rapat itu dihadiri wakil ketua DPRD Adrey Laikun, legislator Jimmy Gosal, Reynold Wuisan, Abdul Wahid Ibrahim.
"Pedagang datang meminta bantuan DPRD memfasilotasi masalah yang dihadapi, karena saat melakukan penertiban pada 18 Februari lalu, sudah merusak barang-barang milik pedagang," kata Sekretaris Komisi II DPRD Manado, Syarifudin Saafa, di Manado.
Dia mengatakan, pedagang meminta bantuan difasilitasi untuk menuntut ganti rugi akibat pembongkaran rumahnya oleh Sat Pol PP Manado, karena oknum tersebut mengaku bersedia mengganti, tetapi karena menurutnya itu adalah ranahnya komisi I, maka akan difasilitasi ke komisi yang bersangkutan.
Di sisi lain, wakil ketua DPRD Manado Notje Van Bone, yang hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut, langsung mengarahkan agar komisi II dan I membahas masalah tersebut bersama.
Sebab menurutnya, tidak apa-apa jika dibahas komisi I, dan posisi komisi II mendampingi pedagang pasar yang merasa dirugikan oleh tindakan perusakan itu.
Sayangnya dalam rapat dengar pendapat itu, jajaran direksi PD pasar tidak ada yang hadir, bahkan mengutus perwakilan pun tidak, padahal sudah ada surat undangan yang dikirimkan, dengan alasan harus menunggu petunjuk Sekretaris daerah.
Dia mengatakan, jika sudah tersedia pedang bersedia pindah kapan saja, sementara rapat itu dihadiri wakil ketua DPRD Adrey Laikun, legislator Jimmy Gosal, Reynold Wuisan, Abdul Wahid Ibrahim.